Jumat, 13 Januari 2017

KEPMENAKER NO. 17 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PERIZINAN LPK

Dalam rangka meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia agar dapat bersaing di pasar kerja global maka diperlukan kebijakan percepatan peningkatan kompetensi yang dilaksanakan di semua Lembaga Pelatihan Kerja. Percepatan peningkatan kompetensi dilakukan melalui pelatihan kerja yang sesuai dengan kebutuhan di dunia industri. Untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan industri maka dibutuhkan Lembaga Pelatihan Kerja yang kredibel. 















































Bagi anda yang ingin mendukung program Pemerintah dalam meningkatkan sumber daya manusia, kama anda dapat membentuk LPK yang kredibel dan berkualitas. sebagai bahan petimbangan maka kami lampirkan KEPMENAKER NO. 17 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PERIZINAN LPK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar