KATA PENGANTAR
Dalam
rangka meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia agar dapat bersaing di
pasar kerja global maka diperlukan kebijakan percepatan peningkatan kompetensi
yang dilaksanakan di semua Lembaga Pelatihan Kerja. Percepatan peningkatan kompetensi
dilakukan melalui pelatihan kerja yang sesuai dengan kebutuhan di dunia
industri. Untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan industri maka
dibutuhkan Lembaga Pelatihan Kerja yang kredibel.
Lembaga Pelatihan Kerja yang kredibel
harus memiliki program pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan, Instruktur yang
kompeten serta sarana dan prasarana pelatihan yang memadai sesuai dengan
standar yang berlaku. Untuk itu maka diperlukan intervensi dari Pemerintah
dalam rangka mendorong Lembaga Pelatihan menjadi Lembaga Pelatihan yang
kredibel. Salah satu kebijakan yang diterapkan oleh Ditjen Binalattas adalah
memberikan bantuan untuk meningkatkan sarana pelatihan. Bantuan peningkatan
sarana pelatihan ini diberikan kepada Lembaga/Yayasan/Organisasi yang bergerak
di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia dengan harapan agar lulusan
pelatihan dari lembaga tersebut sesuai dengan kebutuhan dunia industri sehingga
dapat bersaing di pasar kerja global.
Dengan diterbitkannya Petunjuk
Pelaksanaan Bantuan Peralatan Pelatihan, maka diharapkan Juklak tersebut dapat
menjadi acuan dalam penyusunan proposal, sosialisasi, verifikasi dan
pelaksanaan pemberian bantuan.
Jakarta,
17 Mei 2016
Direktur
Jenderal
Pembinaan
Pelatihan dan Produktivitas,
ttd
Ir.
Khairul Anwar, MM
NIP
19600521 198703 1 003
DIREKTORAT JENDERAL
PEMBINAAN PELATIHAN DAN
PRODUKTIVITAS
Jalan Jenderal
Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan
12950
Telp. (021) 52901142, Faks. (021) 52900925
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS
NOMOR KEP. 192/LATTAS/V/2016
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN PELATIHAN TAHUN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 103 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan kepada
Masyarakat Tahun 2016, perlu disusun Keputusan Direktur Jenderal tentang
Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Peralatan Pelatihan;
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5767);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006
tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tatacara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
8. Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
9.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015
tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 19);
10. Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
662);
11. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2015
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara dan Barang Milik Negara Bidang
Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1600);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 455);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 1191);
14. Keputusan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 103 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan kepada
Masyarakat Tahun 2016;
15. Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Tahun
Anggaran 2016 Nomor: SP DIPA-026.13.1451057/2016 tanggal 07 November 2015;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Peralatan Pelatihan
Tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA : Petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
merupakan acuan dalam pelaksanaan pemberian bantuan peralatan pelatihan Tahun
2016.
KETIGA : Dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
Pelatihan dan Produktivitas Nomor KEP.109/LATTAS/V/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan
Peralatan Pelatihan Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 17 Mei
2016
DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN PELATIHAN DAN
PRODUKTIVITAS,
ttd
Ir. KHAIRUL ANWAR, MM.
NIP 19600521 198703 1
003
|
LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN PELATIHAN DAN
PRODUKTIVITAS
NOMOR KEP.192/LATTAS/V/2016
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN
BANTUAN
PERALATAN PELATIHAN TAHUN 2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Berdasarkan Berita Resmi Statistik
yang diterbitkan oleh BPS bahwa pada bulan Agustus 2015 jumlah angkatan kerja
sebanyak 122,38 juta orang yang terdiri dari jumlah yang bekerja sebanyak
114,82 juta orang dan pengangguran terbuka sebanyak 7,56 juta orang atau
sebanyak 6,18 %. Sedangkan data jumlah pengangguran menurut pendidikan yang
ditamatkan untuk pendidikan SD 1,43 juta orang, SMP 1,37 juta orang, SMA 2,28
juta orang, SMK 1,57 juta orang, DI/II/III 0,25 juta orang dan Universitas
sebanyak 0,65 juta orang. Berdasarkan
data pendidikan yang ditamatkan maka jumlah pengangguran masih didominasi oleh
lulusan SMA ke bawah dan ini menjadi masalah yang harus dihadapi oleh
Kementerian Ketenagakerjaan.
Masalah
utama di bidang ketenagakerjaan yang harus dihadapi adalah menurunkan jumlah
pengangguran dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia agar dapat
bersaing di era pasar kerja global dengan diterapkannya pemberlakuan MEA sejak
bulan Desember 2016. Tantangan ini sangat berat mengingat kompetensi tenaga
kerja Indonesia masih jauh dibanding dengan negara-negara di kawasan ASEAN,
yang dibuktikan melalui peringkat daya saing Indonesia yang berada pada ranking
ke 37 untuk daya saing tingkat dunia.
Hal ini disebabkan antara lain oleh adanya miss match antara dunia pendidikan dan dunia industri sehingga
kompetensi yang dimiliki oleh tenaga kerja Indonesia tidak sesuai dengan
kebutuhan industri. Salah satu cara
untuk mengatasi miss match adalah
dengan memberikan pelatihan kerja agar tenaga kerja yang akan masuk ke dunia
industri memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri. Terkait
dengan hal tersebut Kementerian Ketenagakerjaan mengambil kebijakan untuk
melaksanakan pelatihan di Lembaga Pelatihan Kerja dalam rangka meningkatkan
kompetensi tenaga kerja.
Untuk
melaksanakan pelatihan kerja maka dibutuhkan Lembaga Pelatihan Kerja yang
kredibel yang dapat menjamin mutu lulusan pelatihan. Untuk menjamin mutu
lulusan pelatihan, maka lembaga pelatihan harus memiliki sarana dan prasarana
pelatihan yang memadai, program pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan
industri, Instruktur dan tenaga pengelola pelatihan yang kompeten serta
jejaring dengan dunia industri. Dalam rangka meningkatkan mutu lulusan
pelatihan maka Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas
Kemnaker berupaya untuk memberdayakan Lembaga Pelatihan Kerja
Swasta/Yayasan/Organisasi di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia untuk
meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia.
Salah satu
bentuk kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan adalah dengan
memberikan bantuan untuk meningkatkan sarana pelatihan bagi Lembaga Pelatihan
Kerja Swasta/Yayasan/Organisasi yang bergerak di bidang pengembangan SDM
sehingga lulusan peserta pelatihan tersebut kompeten di bidangnya dan dapat
diserap oleh dunia industri. Pemberian bantuan ini dilakukan dalam rangka
memberikan kesempatan bagi Lembaga Pelatihan untuk ikut meningkatkan kompetensi
tenaga kerja sehingga lulusan pelatihan dapat bersaing di pasar kerja global
sekaligus mampu untuk mengurangi pengangguran. Pemberian bantuan ini dilakukan
dengan berbagai tahapan dan mekanisme yang telah ditentukan dalam Petunjuk
Pelaksanaan Pemberian Bantuan Peralatan Pelatihan.
B. Tujuan
dan Sasaran
1.
Tujuan
a.
Memberikan
petunjuk bagi pelaksana kegiatan dalam melaksanakan kegiatan pemberian bantuan
peralatan pelatihan.
b.
Memberikan petunjuk bagi Lembaga Pelatihan Kerja Swasta/ Yayasan/Organisasi
yang bergerak di bidang pengembangan SDM dalam mengajukan permohonan bantuan peralatan pelatihan.
c.
Memberikan
petunjuk dalam penilaian dan penetapan lembaga penerima bantuan peralatan pelatihan.
2.
Sasaran
Terselenggaranya pemberian bantuan peralatan pelatihan untuk Lembaga
Pelatihan Kerja Swasta/Yayasan/Organisasi yang bergerak di bidang pengembangan
SDM dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
C.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Pelaksanaan ini meliputi Lembaga yang berhak untuk menerima bantuan
peralatan pelatihan, yang terdiri dari Lembaga Pelatihan Kerja
Swasta/Yayasan/Organisasi yang bergerak di bidang pengembangan SDM, persyaratan administratif dan teknis, tata cara pemberian bantuan, kegiatan sosialisasi, verifikasi,
monitoring dan evaluasi serta pelaporan.
D.
Pengertian
1.
Bantuan peralatan pelatihan adalah bantuan peralatan pelatihan yang diberikan kepada Lembaga Pelatihan Kerja Swasta/Yayasan/ Organisasi
yang bergerak di bidang pengembangan SDM untuk meningkatkan kualitas dan
kapasitas pelatihan, dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
Pelatihan dan Produktivitas;
2.
Lembaga pemohon adalah Lembaga Pelatihan Kerja Swasta/Yayasan /Organisasi yang bergerak di bidang pengembangan
SDM
yang memenuhi persyaratan sesuai
peraturan perundang-undangan;
3.
Proposal adalah dokumen usulan yang diajukan oleh Lembaga Pemohon kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas yang berisikan tentang kebutuhan
peralatan pelatihan di lembaga tersebut;
4.
Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk
memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan
kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat
keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi
jabatan atau pekerjaan;
5.
Program pelatihan kerja adalah keseluruhan isi
pelatihan yang tersusun secara
sistematis dan memuat tentang kompetensi kerja yang ingin dicapai, materi pelatihan teori dan praktek, jangka waktu
pelatihan, metode dan sarana pelatihan, persyaratan peserta dan tenaga
kepelatihan serta evaluasi dan penetapan kelulusan peserta pelatihan;
6.
Sarana adalah peralatan pelatihan yang merupakan fasilitas utama terselenggaranya pelatihan secara lansung
yang digunakan untuk mencapai tujuan program pelatihan
7.
Prasarana adalah fasilitas pendukung terselenggaranya pelatihan secara tidak langsung terdiri atas gedung kantor, gedung
asrama siswa, ruang teori/kelas, ruang praktek, ruang perpustakaan, halaman
parkir;
8.
Tenaga Pelatihan adalah seseorang yang memiliki
kompetensi dan diberikan tugas serta wewenang untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pelatihan;
9.
Lembaga penerima bantuan adalah Lembaga Pemohon
yang dinyatakan lulus seleksi baik administratif maupun teknis setelah
dilakukan verifikasi dan
ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan
Produktivitas;
10.
Hibah adalah
pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau kepada
pihak lain tanpa memperoleh penggantian;
11.
Direktur adalah Direktur Bina Kelembagaan Pelatihan;
12.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pelatihan
kerja dan produktivitas Produktivitas;
13.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan.
BAB II
PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN PERALATAN PELATIHAN
Bantuan Peralatan Pelatihan merupakan bantuan yang
diberikan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka
meningkatkan peran serta dan fungsi sekaligus penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas pelatihan bagi Lembaga
Pemohon sebagai upaya bersama, dalam proses penyediaan
tenaga kerja kompeten sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
Lembaga Pemohon hanya dapat mengusulkan satu jenis paket
kejuruan/peralatan yang telah ditentukan pada setiap proposal. Prioritas bantuan peralatan pelatihan tahun 2016 ditujukan
kepada Lembaga yang belum pernah mendapatkan bantuan peralatan dalam kurun
waktu tahun 2013-2015, hal ini merupakan prinsip pemerataan dan pembinaan
Lembaga secara berkesinambungan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Lembaga Pemohon dalam mengajukan permohonan bantuan
peralatan pelatihan meliputi:
A.
Lembaga
Pelatihan Kerja Swasta
1.
Persyaratan administrasi
a.
Surat permohonan bantuan peralatan pelatihan dari Lembaga Pemohon yang ditujukan kepada
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan disusun dengan mengacu pada format 1 sebagaimana tercantum dalam lampiran.
b.
Surat rekomendasi
pengajuan bantuan peralatan pelatihan dari dinas yang membidangi
ketenagakerjaan kabupaten/kota.
c.
Fotokopi akte pendirian lembaga yang diterbitkan
oleh Notaris.
d.
Fotokopi surat keterangan domisili Lembaga Pemohon dari
kelurahan/desa setempat yang masih berlaku atau yang telah dilegalisir tahun
2016 oleh kepala kelurahan/desa.
e.
Usulan pilihan kebutuhan peralatan pelatihan sesuai
dengan program pelatihan yang diajukan dan jenis kejuruan/peralatan yang telah
ditentukan.
f.
Fotokopi KTP pimpinan Lembaga Pemohon disertai
nomor telepon dan HP pimpinan Lembaga Pemohon.
g.
Surat usulan calon panitia pemeriksa dan penerima
barang/peralatan pelatihan sejumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari 1 (satu)
orang ketua lembaga dan 2 (dua) orang pengurus dicetak dengan mengacu pada format 2 sebagaimana tercantum dalam lampiran melalui website www.binalembaga.kemnaker.go.id pada menu bantuan peralatan.
h.
Fotokopi izin penyelenggaraan pelatihan yang masih
berlaku dari dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota dan/ atau
instansi berwenang (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
i.
Surat Pernyataan disusun dengan mengacu pada format 3 sebagaimana tercantum dalam lampiran.
2.
Persyaratan teknis
a.
Visi dan Misi Lembaga
Pernyataan dan penjelasan
visi dan misi lembaga terkait dengan pengembangan SDM yang mencerminkan
pentingnya program pelatihan yang akan dikembangkan oleh lembaga tersebut.
b.
Struktur Organisasi
Lembaga Pemohon harus
mempunyai struktur organisasi kepengurusan yang ditunjukkan dalam Bagan
Struktur Organisasi disusun
dengan mengacu pada format 4 sebagaimana
tercantum dalam lampiran.
c.
Instruktur dan Tenaga Pelatihan
Lembaga Pemohon mendeskripsikan
instruktur dan tenaga pelatihan yang meliputi instruktur, dan tenaga pelatihan dengan
mencantumkan daftar personil tersebut. Ketersediaan instruktur dan tenaga
pelatihan harus sesuai dengan program pelatihan dan melampirkan ijazah
pendidikan atau sertifikat
pelatihan disusun dengan mengacu
pada format 5 sebagaimana tercantum dalam lampiran.
d.
Program Pelatihan
Menjelaskan tentang
rencana program yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun ke depan terkait
dengan penggunaan peralatan pelatihan yang diajukan. Program yang dikembangkan
didasari oleh kebutuhan pasar kerja dan pengembangan ekonomi masyarakat dengan
melampirkan kurikulum dan silabus.
e.
Ruang
Kantor/Administrasi, Workshop dan
Kelas
Lembaga Pemohon menjelaskan
prasarana pelatihan yang dimiliki dengan bukti melampirkan foto disusun dengan mengacu pada format 6 sebagaimana tercantum dalam lampiran. Prasarana
minimum yang sudah dimiliki antara lain:
1)
ruang kantor beserta perlengkapannya;
2)
ruang belajar/workshop
yang akan digunakan untuk menempatkan peralatan pelatihan dan pelaksanaan pelatihan;
3)
peralatan
pelatihan yang telah dimiliki.
f.
Sertifikat Akreditasi
Melampirkan
sertifikat akreditasi yang diterbitkan
oleh Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LA-LPK) yang masih berlaku
sampai dengan tahun 2016 (bila ada).
B. Yayasan dan Organisasi yang bergerak dibidang
pengembangan SDM
1.
Persyaratan administrasi
a.
Surat permohonan bantuan peralatan pelatihan dari Lembaga Pemohon yang
ditujukan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian
Ketenagakerjaan disusun
dengan mengacu pada format 1
sebagaimana tercantum dalam lampiran.
b.
Surat rekomendasi pengajuan bantuan peralatan dari dinas yang membidangi
ketenagakerjaan kabupaten/kota.
c.
Fotokopi akte pendirian lembaga yang diterbitkan oleh Notaris.
d.
Fotokopi surat keterangan domisili Lembaga Pemohon dari kelurahan/desa
setempat yang masih berlaku atau yang telah dilegalisir tahun 2016 oleh kepala
kelurahan/desa.
e.
Usulan pilihan kebutuhan peralatan pelatihan sesuai dengan program
pelatihan yang diajukan dan jenis kejuruan/peralatan yang telah ditentukan.
f.
Fotokopi KTP pimpinan Lembaga Pemohon disertai nomor telepon dan HP
pimpinan Lembaga Pemohon.
g.
Surat usulan calon panitia pemeriksa dan penerima barang/peralatan
pelatihan sejumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua lembaga
dan 2 (dua) orang pengurus disusun dengan mengacu pada format 2
sebagaimana tercantum dalam lampiran.
h.
Fotokopi izin Badan Kesatuan Bangsa dan Politik provinsi atau kabupaten/
kota (khusus Organisasi yang bergerak di bidang pengembangan SDM) yang masih
berlaku.
i.
Surat Pernyataan disusun
dengan mengacu pada format 3
sebagaimana tercantum dalam lampiran.
2.
Persyaratan teknis
a.
Visi dan Misi
Lembaga
Pernyataan dan penjelasan
visi dan misi lembaga terkait dengan pengembangan SDM yang mencerminkan
pentingnya program pelatihan yang akan dikembangkan oleh lembaga tersebut.
b.
Struktur
Organisasi
Lembaga Pemohon harus
mempunyai struktur organisasi kepengurusan yang ditunjukkan dalam Bagan
Struktur Organisasi disusun dengan mengacu pada format 4 sebagaimana tercantum dalam lampiran.
c.
Instruktur
dan Tenaga Pelatihan
Lembaga Pemohon
mendeskripsikan Instruktur dan Tenaga Pelatihan yang meliputi instruktur dan tenaga
pelatihan dengan mencantumkan daftar personil tersebut. Ketersediaan instruktur
dan tenaga pelatihan harus sesuai dengan program pelatihan dan melampirkan
ijazah pendidikan atau sertifikat pelatihan disusun dengan mengacu pada format 5 sebagaimana tercantum dalam lampiran.
d.
Program
Pelatihan
Menjelaskan tentang rencana
program yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun ke depan terkait dengan
penggunaan peralatan pelatihan yang diajukan. Program yang dikembangkan
didasari oleh kebutuhan pasar kerja dan pengembangan ekonomi masyarakat dengan
melampirkan kurikulum dan silabus.
e.
Ruang
Kantor/Administrasi, Workshop dan
Kelas
Lembaga Pemohon
menjelaskan prasarana pelatihan yang dimiliki dengan bukti melampirkan foto
disusun dengan mengacu pada format 6
sebagaimana tercantum dalam lampiran. Prasarana minimum yang sudah dimiliki
antara lain:
1)
ruang kantor beserta perlengkapannya;
2)
ruang belajar/workshop
yang akan digunakan untuk menempatkan peralatan pelatihan dan pelaksanaan
pelatihan;
3)
peralatan pelatihan yang telah dimiliki.
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN
PERALATAN PELATIHAN
A.
Pengajuan Proposal
Lembaga pemohon mengajukan
proposal permohonan bantuan peralatan pelatihan kepada
Direktur Jenderal Pembinaan
Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian
Ketenagakerjaan dengan cara:
1.
Mengirimkan dokumen proposal Bantuan Peralatan Pelatihan secara langsung
atau melalui pos dengan alamat: Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan
Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51 Lantai
VI Blok A Jakarta Selatan 12950.
2.
Mengirimkan dokumen proposal Bantuan Peralatan Pelatihan melalui sistem e-Proposal
(proposal elektronik) dalam bentuk file PDF di website: www.binalembaga.kemnaker.go.id,
khusus untuk akta notaris hanya lembaran yang menyatakan nama pimpinan dan Lembaga
Pelatihan Kerja Swasta/Yayasan/Organisasi yang bergerak di bidang pengembangan
SDM, tujuan, maksud,
kegiatan dan nama tempat kedudukan.
B.
Batas Akhir
Pengiriman Proposal
Proposal yang dikirim oleh Lembaga pemohon sudah
di terima Kementerian Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 15 Juli 2016.
C.
Sistematika
Penulisan Proposal
Sistematika
penulisan proposal memuat tentang latar belakang, maksud, tujuan, profil
lembaga, visi dan misi serta rencana program pemanfaatan bantuan peralatan
pelatihan dalam pengembangan SDM disusun
dengan mengacu pada format 7
sebagaimana tercantum dalam lampiran, halaman muka proposal disusun dengan mengacu pada format 8 sebagaimana tercantum dalam lampiran.
D. Penilaian
Kelayakan Proposal
Penilaian Kelayakan proposal dilakukan oleh Tim Penilai yang dibentuk oleh
Direktur Bina Kelembagaan
Pelatihan. Tim penilai bertugas untuk melakukan penilaian administrasi dan teknis serta melakukan verifikasi ke Lembaga Pemohon. Penilaian dilakukan melalui tahapan
sebagai berikut:
1.
Penilaian proposal
Lembaga
Pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis dengan
nilai kelulusan minimal 75, sesuai dengan
yang ditetapkan sebagaimana tercantum pada Petunjuk Pelaksanaan Pemberian
Bantuan Peralatan Pelatihan Tahun 2016.
2.
Verifikasi
Verifikasi meliputi validasi dan keabsahan/keaslian seluruh data yang diajukan
pemohon setelah hasil penilaian proposal yang dinyatakan memenuhi
persyaratan, baik penilaian administrasi maupun teknis.
Teknik verifikasi dapat dilakukan secara langsung ke lembaga pemohon atau secara tidak langsung berkoordinasi dengan
Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota melalui penugasan
personil/Telpon/Email atau melihat data melalui VIN.
Dalam
melaksanakan verifikasi proposal, Tim Verifikasi dapat meminta bantuan pendampingan dari PNS yang membidangi
ketenagakerjaan provinsi, kabupaten/kota atau Komite Akreditasi Lembaga
Pelatihan Kerja (KA-LPK).
E.
Penetapan Lembaga Penerima Bantuan
Penetapan lembaga penerima
bantuan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
1.
Tim Penilai melaporkan hasil penilaian proposal dan verifikasi kepada Direktur Bina Kelembagaan Pelatihan.
2.
Direktur Bina Kelembagaan Pelatihan mengusulkan daftar
Lembaga calon penerima bantuan peralatan pelatihan kepada Direktur Jenderal
Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas untuk menerbitkan Keputusan tentang
Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Peralatan Pelatihan.
3.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan
Produktivitas menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan
Peralatan Pelatihan.
4.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan
Produktivitas melaporkan kepada Menteri Ketenagakerjaan tentang lembaga
penerima bantuan peralatan pelatihan.
5.
Keputusan sebagaimana dimaksud pada butir 3, bersifat mutlak.
6.
Keputusan sebagaimana dimaksud pada butir 3, ditindaklanjuti oleh Direktur Bina Kelembagaan Pelatihan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
untuk melakukan
pengadaan peralatan oleh Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pengadaan Barang/Jasa
dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
F.
Pelaksanaan Bantuan Peralatan Pelatihan
1.
Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang/Jasa
Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan melakukan penyusunan perencanaan, penjadwalan
dan dokumen pelelangan.
2.
PPK Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan membuat
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terhadap barang yang dibutuhkan oleh lembaga
penerima sesuai proposal dengan
memperhatikan jenis kejuruan/peralatan yang telah ditentukan.
3.
Penyaluran pengadaan bantuan peralatan pelatihan
kepada Lembaga Pemohon berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
Pelatihan dan Produktivitas tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan
Peralatan.
4.
Proses pelelangan umum dan pelaksanaan penyelesaian
pekerjaan oleh pihak penyedia.
5.
Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang/Jasa Pusat
wajib memeriksa barang di gudang perusahaan sebelum didistribusikan ke lokasi
lembaga.
6.
Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab terhadap
pendistribusian barang sampai ke tempat lembaga penerima bantuan sesuai dengan kontrak.
7.
Berita acara serah terima peralatan pelatihan
dibuat antara penyedia barang dengan lembaga penerima bantuan, Panitia
Pemeriksa dan Penerima dari lembaga penerima bantuan sebanyak 3 (tiga) orang
yang kemudian diserahkan kepada PPK Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan.
8.
PPK Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan melaporkan
realisasi bantuan peralatan pelatihan kepada Direktur Bina Kelembagaan
Pelatihan selaku KPA.
9.
Monitoring dan evaluasi pasca alokasi penerimaan
peralatan pelatihan di lembaga penerima.
10.
Rencana jenis peralatan yang akan diberikan kepada lembaga penerimaan bantuan peralatan meliputi kejuruan:
a. Komputer g. Tata Boga
b. Tata Kecantikan Rambut h. Menjahit Tata Busana
c. Tata Kecantikan Tata Rias i. Menjahit Garmen
d. Tata Kecantikan Kombinasi j. Teknik Sepeda Motor
(Rambut dan Rias) k. Tata Laksana Rumah Tangga
e. Tata
Kecantikan Kombinasi (Baby Sitter)
(Kulit dan
Badan) l. Sablon
f. Tata Kecantikan Kulit
Usulan kebutuhan di luar kejuruan tersebut di atas,
dapat dipertimbangkan sesuai dengan prioritas fungsi terhadap kebutuhan peralatan
pelatihan, dengan melampirkan nama
peralatan dan spesifikasi. Jenis peralatan pada setiap paket usulan program
pelatihan sesuai dengan kejuruan yang meliputi:
KEJURUAN
|
NAMA DAN JENIS ALAT
|
|
a.
Komputer
|
1.
|
Personal
Computer
|
2.
|
Printer
|
|
3.
|
LCD Proyektor
|
|
4.
|
Kabel Roll
|
|
b. Kecantikan Rambut
|
1.
|
Kursi Keramas
|
2.
|
Kursi Pangkas Rambut
|
|
3.
|
Hair
Steamer
|
|
4.
|
Kursi Styling
dengan Hidrolik
|
|
5.
|
Trolley Rambut
|
|
6.
|
Hair
Dryer
|
|
7.
|
Gunting Rambut
|
|
8.
|
Gunting Penipis
|
|
9.
|
Razor
|
|
10.
|
Catok Rambut
|
|
11.
|
Curling
Iron
|
|
12.
|
Clipper
|
|
c.
Kecantikan Tata Rias
|
1.
|
Manicure
Set
|
2.
|
Kursi Makeup
|
|
3.
|
Beauty
Case dengan lampu
|
|
4.
|
Beauty
Case tanpa lampu
|
|
5.
|
Catok Rambut
|
|
6.
|
Curling
Iron
|
|
7.
|
Hair
Dryer
|
|
8.
|
Make Up Brush
|
|
d. Kecantikan Kombinasi (Rambut, dan Rias)
|
1.
|
Kursi Keramas
|
2.
|
Kursi Makeup
|
|
3.
|
Kursi Pangkas Rambut
|
|
4.
|
Hair
Steamer
|
|
5.
|
Kursi Styling
dengan Hidrolik
|
|
6.
|
Hair
Dryer
|
|
7.
|
Catok Rambut
|
|
8.
|
Gunting Rambut
|
|
9.
|
Hair
Clipper
|
|
10.
|
Gunting penipis
|
|
11.
|
Mesin 4 fungsi kecantikan wajah
(high frequency,
vacuum, spray, galvanic)
|
|
12.
|
Beauty
Case tanpa lampu
|
|
13.
|
Make
up Brush
|
|
e.
Kecantikan
Kombinasi (Kulit dan Badan)
|
1.
|
Facial
& Massage Bed
|
2.
|
Kereta Dorong
|
|
3.
|
Kursi
Tool
|
|
4.
|
Facial
Streamer
|
|
5.
|
Mesin 4 Fungsi kecantikan wajah
(high
frequency, vacuum, spray, galvanic)
|
|
6.
|
Lampu periksa kulit muka
|
|
7.
|
Alat pendeteksi Kulit Muka
|
|
8.
|
Alat Sauna
|
|
9.
|
Alat Pemanas Batu Pijat
|
|
f.
Kecantikan
Kulit
|
1.
|
Mesin 8 Fungsi
(high
frequency, vacuum, spray, galvanic, brush, magnifiying lamp, vapizone, lampu
UV)
|
2.
|
Facial
Bed Hidrolik
|
|
3.
|
Kereta dorong
|
|
4.
|
Kursi Stool
|
|
5.
|
Facial
Steamer
|
|
6.
|
Lampu Periksa Kulit Muka
|
|
g.
Tata
Boga
|
1.
|
Master
standing mixer
|
2.
|
Panci Kukus berbahan stainless
|
|
3.
|
Oven Gas
|
|
4.
|
Rice
cooker
|
|
5.
|
Classic
cookware
|
|
6.
|
Pressure
cooker
|
|
7.
|
Jumbo chopper yang menggunakan listrik
|
|
8.
|
Noodle
Machine
|
|
9.
|
Wooden
Knife
|
|
10.
|
Kitchen
Tool Set
|
|
11.
|
Multi
Pan
|
|
12.
|
Barbeque
Grill
|
|
13.
|
Ceramic
knife
|
|
14.
|
Sweet
scale
|
|
15.
|
2 in 1 LPG & Gas Butane
|
|
16.
|
Kompor Gas
|
|
17.
|
Kompor High
Pressure
|
|
18.
|
Biscuit
Maker
|
|
19.
|
Quart
Aquare
|
|
20.
|
Freezer (lemari pendingin)
|
|
21.
|
Frying
Pan
|
|
h. Menjahit Tata Busana
|
1.
|
Mesin Jahit Portable 14 Jahitan+ meja
|
2.
|
Mesin Jahit Portable 27 Jahitan+ meja
|
|
3.
|
Mesin Obras
|
|
4.
|
Mesin neci
|
|
5.
|
Mesin Bordir
|
|
i.
Menjahit
Garmen
|
1.
|
Mesin Jahit High Speed (jarum
1 otomatis)
|
2.
|
Mesin Jahit High Speed (jarum
2 otomatis)
|
|
3.
|
Mesin Obras
|
|
4.
|
Mesin Kamput (overdeck)
|
|
j.
Teknik
Sepeda Motor
|
1.
|
Engine
Stand Sepeda Motor
|
2.
|
Basic
Mechanical Tool Kit
|
|
3.
|
Motorcycle
Engine Analyzer
|
|
4.
|
Compressor
|
|
k. Tata Laksana Rumah Tangga (Baby Sitter)
|
1.
|
Baby
Toffel
|
2.
|
Phantom (boneka peraga ukuran besar)
|
|
3.
|
Phantom (boneka peraga ukuran kecil)
|
|
4.
|
Baby
Box
|
|
5.
|
Isolatte
|
|
6.
|
Sterilizer
|
|
7.
|
Blender
|
|
8.
|
Slow
cooker (panci tim)
|
|
9.
|
Stroller (kereta bayi infant)
|
|
10.
|
Stroller (kereta bayi)
|
|
11.
|
Pengering Alat Makan
|
|
12.
|
Thermometer
|
|
13.
|
Baby
chair
|
|
14.
|
Kompor
|
KEJURUAN
|
NAMA DAN JENIS ALAT
|
|
l.
Sablon
|
1.
|
Local
Heat Transfer Machine For T-Shirt
|
2.
|
Heat
Transfer Machine For Mug
|
|
3.
|
Printer
|
|
4.
|
Tinta Sublin CMYK
|
|
5.
|
Mesin Cetak PIN + Moulding
|
|
6.
|
Mesin Cetak PIN + Moulding
|
|
7.
|
Mesin Cutting Stiker
|
|
8.
|
ID
Card Laminator
|
|
9.
|
ID Card
Cutter
|
G.
Tata Cara
Hibah
Hibah peralatan dilakukan
agar status kepemilikan peralatan yang diberikan, menjadi milik lembaga
penerima bantuan peralatan pelatihan menurut pembukuan negara. Proses hibah
dilaksanakan setelah serah terima bantuan peralatan dilaksanakan.
Sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan,
Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, pengadaan bantuan yang dari awal perencanaannya
untuk dihibahkan untuk lembaga pelatihan, berkewajiban untuk menyiapkan
dokumen-dokumen pendukung untuk proses hibah BMN (Barang Milik Negara) antara
lain:
a.
Surat
permohonan hibah disusun dengan mengacu pada format 10 sebagaimana
tercantum dalam lampiran.
b.
Surat
kesediaan menerima hibah.
c.
Surat
pernyataan tanggung jawab mutlak tak bersyarat disusun dengan mengacu pada
format 11 sebagaimana tercantum dalam lampiran.
d.
Berita Acara
Serah Terima Hibah Barang Milik Negara disusun dengan mengacu pada format 12 sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Bila mana lembaga pemohon
mendapatkan bantuan peralatan pelatihan maka, dokumen pendukung untuk proses
Hibah BMN tersebut diatas (point a, b, c dan d) disampaikan oleh Pimpinan
Lembaga penerima kepada Direktur selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah
penandatanganan Berita Acara Serah Terima barang.
BAB IV
SOSIALISASI, MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
Dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan
bantuan peralatan pelatihan perlu dilakukan kegiatan sosialisasi, monitoring
evaluasi dan pelaporan.
Tim sosialisasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan dibentuk oleh Direktur Bina Kelembagaan Pelatihan selaku KPA. Tim ini bertugas untuk memberikan informasi serta mengetahui
efektivitas pelaksanaan program, sejak tahap persiapan sampai dengan selesainya
pelaksanaan kegiatan.
A.
Sosialisasi
Sosialisasi bantuan
peralatan pelatihan bertujuan untuk memberikan dan
menyampaikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan tentang maksud, tujuan, dan sasaran serta persyaratan
yang harus dipenuhi oleh lembaga penerima bantuan dari kegiatan pemberian bantuan peralatan pelatihan.
Buku petunjuk pelaksanaan bantuan peralatan pelatihan TA. 2016 akan
diberikan kepada:
1.
Dinas Provinsi yang membidangi ketenagakerjaan untuk
disebarkan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota sebagai bahan
sosialisasi kepada lembaga pemohon.
2.
Komite Akreditasi untuk menyebarluaskan informasi
bantuan peralatan pelatihan kepada lembaga pemohon.
3.
Asosiasi Lembaga Pelatihan untuk menyebarluaskan
informasi bantuan peralatan pelatihan kepada anggotanya.
Sosialisasi dapat dilakukan oleh Tim sosialisasi pusat atau personil Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang
membidangi ketenagakerjaan kepada Lembaga pemohon/Asosiasi Lembaga Pelatihan.
Lembaga pemohon dapat mengunduh petunjuk pelaksanaan bantuan peralatan pelatihan
TA. 2016 dengan terlebih dahulu melakukan registrasi untuk mendapatkan username, password dan kode Vocational
Identification Number (VIN) lembaga disusun mengacu pada format 12
sebagaimana tercantum dalam lampiran.
B. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dilakukan seperti pola verifikasi oleh TIM Pusat atau Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang
membidangi ketenagakerjaan untuk melihat peralatan pelatihan yang diterima oleh
lembaga penerima serta keberlangsungan manfaat/penggunaan antara bantuan yang
diberikan dengan program yang akan dilaksanakan oleh lembaga penerima. Evaluasi
dilakukan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dan berhasil dengan baik
sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ditetapkan serta memberikan masukan kepada
penyelenggara kegiatan agar program pemberian bantuan peralatan pelatihan
ditahun mendatang lebih baik sehingga meminimalisasi adanya kesalahan, baik
administrasi maupun teknis.
C. Pelaporan
Pelaporan merupakan penyajian data dan informasi yang menggambarkan proses
kegiatan Pemberian Bantuan Peralatan Pelatihan Tahun 2016 dari awal hingga
akhir. Laporan yang relevan dapat memberikan informasi dan petunjuk yang akurat
agar dapat dilakukan tindakan koreksi dan merumuskan perencanaan kegiatan
periode berikutnya.
Dinas kab/kota yang membidangi Ketenagakerjaan menyampaikan laporan surat
rekomendasi bantuan peralatan pelatihan yang dikeluarkan untuk lembaga pemohon ke
Dinas Provinsi yang membidangi Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan akan mengirimkan informasi tentang Lembaga
Penerima bantuan peralatan pelatihan tahun 2016 sesuai dengan Surat Keputusan
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas ke Dinas Provinsi
yang membidangi Ketenagakerjaan untuk diteruskan ke Dinas Kab/Kota yang
membidangi Ketenagakerjaan.
BAB V
PENUTUP
Demikian petunjuk pelaksanaan ini dibuat agar dapat
digunakan sebagai acuan bagi petugas
pusat/daerah dan Lembaga Pemohon, sehingga pelaksanaan bantuan peralatan pelatihan dapat
terlaksana dengan baik sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 2016
DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN PELATIHAN
DAN PRODUKTIVITAS,
ttd
Ir. KHAIRUL ANWAR, M.M
NIP 19600521 198703 1
003
|
FORMAT 1
|
KOP SURAT
(Lembaga Pemohon)
……………………..
2016
Nomor : .................... 2016
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Proposal Bantuan Peralatan Pelatihan
Kejuruan ………….
Kejuruan ………….
Yth. Direktur Jenderal Pembinaan
Pelatihan dan Produktivitas
Kementerian
Ketenagakerjaan R.I.
di Jakarta
Dalam rangka meningkatkan
peran serta dalam pembangunan, kami salah satu
lembaga yang bergerak di bidang peningkatan kualitas
Sumber Daya Manusia yang telah berdiri sejak tahun ............. ingin
berpartisipasi aktif dalam meningkatkan SDM tenaga kerja yang siap untuk
bekerja atau berwirausaha secara mandiri.
Sehubungan dengan hal
tersebut, bersama ini kami mengajukan permohonan bantuan peralatan pelatihan
untuk kejuruan ............................................. Peralatan pelatihan
tersebut kami butuhkan karena potensi pasar kerja/wirausaha di bidang tersebut
sangat tinggi. Hal ini terlihat dari jumlah perusahaan yang ada di wilayah kami
sebanyak .............. perusahaan.
Demikian proposal ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih.
(Pimpinan Lembaga)
--ttd--
stempel
(Nama Lengkap dan Jelas)
FORMAT 2
|
Kop Lembaga
…………………….. 2016
Nomor : .................... 2016
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Surat
Usulan Calon Pemeriksa
dan Panitia Penerima Bantuan
Peralatan Pelatihan
Lembaga ……………, Kejuruan……………
Yth, Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas
Kementerian Ketenagakerjaan R.I.
di - Jakarta
Memperhatikan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Peralatan Pelatihan tahun 2016,
bila lembaga kami nantinya ditetapkan mendapat bantuan Peralatan Pelatihan,
bersama ini kami mengusulkan calon Panitia Pemeriksa dan Penerima Bantuan
Peralatan Pelatihan sebagai berikut:
1.
|
Ketua Panitia
|
:
|
……………… (Ketua Lembaga)
|
(No. Handphone)
|
2.
|
Sekretaris Panitia
|
:
|
……………… (Pengurus Lembaga)
|
(No. Handphone)
|
3.
|
Anggota Panitia
|
:
|
……………… (Pengurus Lembaga)
|
(No. Handphone)
|
Demikian surat usulan ini kami buat dengan penuh
kesadaran dan tanggung jawab.
Pimpinan Lembaga
--ttd--
stempel
(Nama Lengkap dan Jelas)
FORMAT 3
|
Kop Lembaga
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
..............................................
Jabatan :
..............................................
Bertindak atas nama :
(nama lembaga)
Alamat Lembaga :
..............................................
Telp/Fax/e-mail :
..............................................
Dengan ini menyatakan bahwa
bila kami mendapat Bantuan Peralatan Pelatihan dari Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan, Direktorat Jenderal
Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan Tahun
Anggaran 2016 :
1.
Kami sanggup
mengoptimalkan, memelihara, menjaga dan tidak memperjualbelikan bantuan
peralatan pelatihan;
2.
Kami bersedia untuk di relokasi atau pengambilalihan peralatan pelatihan
yang telah diterima lembaga kami kepada lembaga lainnya, apabila ditemukan penyalahgunaan bantuan peralatan selain untuk pelatihan;
3.
Kami bersedia
menerima Hibah Barang Milik Negara;
4.
Kesanggupan
untuk melatih ………… orang/tahun dan melaporkan hasil pelatihan melalui email pkp.lemsar@gmail.com (mengacu pada
format 14 sebagaimana tercantum dalam lampiran).
Demikian surat pernyataan ini
kami buat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Pimpinan Lembaga
Materai 6000
--ttd--
Stempel
(Nama Lengkap dan Jelas)
FORMAT 4
|
STRUKTUR ORGANISASI
FORMAT 5
|
DAFTAR
INSTRUKTUR DAN TENAGA PELATIHAN
LEMBAGA
.........................................................
NO.
|
NAMA
|
PENDIDIKAN
|
JABATAN
|
IJAZAH/
SERTFIKAT PELATIHAN
|
1.
|
Instruktur ……………
|
Terlampir
|
||
2.
|
Instruktur ……………
|
Terlampir
|
||
3.
|
Instruktur ……………
|
Terlampir
|
||
4.
|
Instruktur ……………
|
Terlampir
|
||
5.
|
Staf pendukung …………
|
Terlampir
|
||
6.
|
Staf pendukung ……………
|
Terlampir
|
||
7.
|
Dst.
|
Dst.
|
Dst.
|
…....................., ………………. 2016
Pimpinan Lembaga
--ttd--
Stempel
(Nama Lengkap dan Jelas)
FORMAT 6
|
DAFTAR PRASARANA PELATIHAN
LEMBAGA
.........................................................
NO.
|
GEDUNG
|
LUAS (m2)
|
JUMLAH (UNIT)
|
KET.
|
1
|
Ruang kantor
|
|||
a.
……………………..
|
||||
b.
……………………..
|
||||
2
|
Ruang praktek/workshop
|
|||
a.
……………………..
|
||||
b.
……………………..
|
||||
3
|
Ruang Kelas
|
|||
a.
……………………..
|
||||
b.
……………………..
|
||||
4
|
dst ....
|
|||
5
|
Kapasitas Daya Listrik: .................... Watt
|
…....................., ………………. 2016
Pimpinan Lembaga
--ttd--
Stempel
(Nama Lengkap dan Jelas)
FORMAT 7
|
DAFTAR
SARANA/ PERALATAN PELATIHAN
LEMBAGA
.........................................................
NO.
|
NAMA RUANGAN
|
JUMLAH (UNIT)
|
KET.
|
1
|
Ruang kantor
|
||
a. ……………………..
|
|||
b. ……………………..
|
|||
2
|
Ruang praktek/workshop
|
||
a.
……………………..
|
|||
b.
……………………..
|
|||
3
|
Ruang Kelas
|
||
a.
……………………..
|
|||
b.
……………………..
|
|||
4
|
dst ....
|
||
........................, ………………. 2016
Pimpinan
Lembaga
--ttd—
Stempel
(Nama Lengkap dan Jelas)
FORMAT 8
|
BANTUAN PERALATAN PELATIHAN TAHUN 2016
COVER PROPOSAL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
SURAT PERMOHONAN BANTUAN
PERALATAN PELATIHAN
SURAT REKOMENDASI DINAS YANG
MEMBIDANGI KETENAGAKERJAAN KABUPATEN/KOTA
A.
LATAR
BELAKANG
B.
MAKSUD DAN
TUJUAN
C.
SASARAN
D.
PROFIL
LEMBAGA
E.
VISI DAN MISI
LEMBAGA
F.
PROGRAM
PELATIHAN
G.
KEGIATAN YANG
DILAKSANAKAN DI TAHUN 2015
H.
USULAN
KEBUTUHAN PERALATAN
I.
PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN
1.
Struktur organisasi lembaga
2.
Daftar Instruktur dan Tenaga Pelatihan
3.
Daftar Sarana Pelatihan
4.
Daftar Prasarana Pelatihan
5.
Fotokopi akte pendirian lembaga yang diterbitkan oleh
Notaris
6.
Fotokopi surat keterangan domisili Lembaga Pemohon dari kelurahan/
desa setempat yang masih berlaku atau yang telah dilegalisir
tahun 2016 oleh kepala kelurahan/ desa
7.
Fotokopi KTP pimpinan Lembaga Pemohon disertai nomor telepon dan HP pimpinan
8.
Surat usulan calon panitia pemeriksa dan penerima
barang/ peralatan pelatihan
9.
Surat Pernyataan
10.
Fotokopi ijazah dan atau sertifikat
pelatihan instruktur dan tenaga pelatihan
11.
Fotokopi izin penyelenggaraan pelatihan dari dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota (khusus LPKS)/Surat
izin Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (khusus Organisasi yang bergerak di
bidang pengembangan SDM)
12. Foto Sarana minimum (ruang kantor, ruang belajar (workshop) peralatan yang dimiliki.
13. Fotokopi sertifikat akreditasi dari LA-LPK (bila ada).
--CONTOH--
FORMAT 9
|
TAHUN 2016
|
||
a.
Nama Lembaga
b.
Nomor
VIN*
c.
Alamat Lembaga
Kabupaten/ Kota, Propinsi
Contact Person (Telp/ Hp)
d.
Usulan
Kebutuhan Peralatan Untuk Kejuruan
|
: ...............................
:
...............................
: ...............................
: ...............................
: ...............................
: ...............................
|
|
*VIN : Vocational Training Identification Number
---Nama Lembaga---
----- Alamat Lembaga ----
|
--CONTOH--
FORMAT 10
|
Kop Lembaga
SURAT PERMOHONAN HIBAH
Nomor :
Lampiran :
Hal :
Permohonan Hibah BMN
Yth, Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas
Kementerian Ketenagakerjaan R.I.
di - Jakarta
Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan dan
optimalisasi barang milik negara yang pengadaannya bersumber dana DIPA
Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan tahun anggaran 2016 melalui program
Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja dan Produktivitas, dengan ini kami mohon
kiranya Barang Milik Negara dimaksud dapat dihibahkan kepada Lembaga
Pelatihan Kerja Swasta/Yayasan/Organisasi yang bergerak di bidang pengembangan
SDM ............................... sebagaimana daftar
barang terlampir. Untuk selanjutnya kewenangan pengelolaan aset yang dihibahkan
tersebut akan menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami
lampirkan dokumen sebagai berikut:
1. Surat Pernyataan
Kesediaan Menerima Hibah
2. Daftar BMN yang akan
dihibahkan
3. Berita Acara Serah
Terima Peralatan Pelatihan
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Tak Bersyarat
Demikian kami sampaikan, atas perkenan Bapak
diucapkan terima kasih
…....................., ………………. 2016
Pimpinan Lembaga
--ttd--
Stempel
(Nama Lengkap dan Jelas)
--CONTOH--
FORMAT 11
|
Kop Lembaga
SURAT PERNYATAAN
TANGGUNG JAWAB MUTLAK TAK BERSYARAT
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
Jabatan :
Alamat :
dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami bertanggung jawab
mutlak tak bersyarat atas kebenaran administrasi dan fisik Barang Milik Negara
yang berasal dari dana DIPA Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Direktorat
Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemenaker tahun anggaran 2016,
yang akan dihibahkan kepada Lembaga Pelatihan Kerja
Swasta/Yayasan/Organisasi yang bergerak di bidang pengembangan SDM (daftar BMN terlampir)
Demikian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Tak
Bersyarat ini kami buat dengan sebenarnya untuk diketahui dan dipergunakan
sebagaimana mestinya
…....................., ………………. 2016
Pimpinan Lembaga
Materei 6000
--ttd--
Stempel
(Nama Lengkap dan Jelas)
FORMAT 12
|
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI
DIREKTORAT
JENDERAL
PEMBINAAN
PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan 12950
Telp. (021) 52961311, Faks. (021) 52960456
Website: http://www.naker.go.id
|
BERITA ACARA SERAH TERIMA
HIBAH BARANG MILIK NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2016
Nomor: BA. /KP/ /2016
Pada hari ini
................... tanggal
........... bulan ............................... tahun dua ribu enam belas,
kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. N
a m a : Drs. Dudung Heryadi, MM
N
I P : 19610224 198303 1 013
Jabatan : Direktur
Bina Kelembagaan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan
Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan R.I
A l a m
a t : Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Lantai VI Blok A, Jakarta
Selatan
Selanjutnya dalam Berita
Acara ini disebut PIHAK PERTAMA.
2. N a m a :
Jabatan :
Alamat :
Selanjutnya
dalam Berita Acara ini disebut PIHAK
KEDUA
PIHAK PERTAMA dengan ini menyerahkan Bantuan
Peralatan Pelatihan kejuruan ......................... kepada PIHAK KEDUA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Berita Acara Hibah
ini.
PIHAK KEDUA bertangung jawab dan wajib:
1.
Memelihara dan
merawat Peralatan Pelatihan sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat;
2.
Tidak mengalih
fungsikan Peralatan Pelatihan kepada pihak manapun;
3.
Memanfaatkan dan
mengoptimalkan Peralatan Pelatihan tersebut semaksimal mungkin untuk kegiatan
pelatihan sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat;
4.
Menggunakan
peralatan pelatihan tersebut hanya untuk kegiatan pelatihan.
Demikian Berita Acara Serah Terima
Peralatan Pelatihan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KEDUA
YANG MENERIMA
PIMPINAN LEMBAGA
--ttd--
Stempel
(Nama Lengkap dan Jelas)
|
PIHAK PERTAMA
YANG MENYERAHKAN
DIREKTUR
BINA KELEMBAGAAN PELATIHAN,
--ttd--
Stempel
Drs. DUDUNG HERYADI, MM
NIP 19610224 198303 1 013
|
Lampiran : Berita
Acara Serah Terima Hibah
Barang Milik Negara Tahun
Anggaran 2016
Nomor : BA. /KP/ /2016
Kejuruan : ............................
NO
|
Nama dan
Jenis Peralatan
|
Spesifikasi
|
Merk
|
Type
|
Kondisi
|
Keterangan
|
|
Baik
|
Rusak
|
||||||
1.
|
|||||||
2.
|
|||||||
3.
|
|||||||
4.
|
|||||||
5.
|
|||||||
Dst.
|
Pimpinan
Lembaga
--ttd--
Stempel
(Nama Lengkap dan Jelas)
|
FORMAT 13
|
WEBSITE/ SITUS
DIREKTORAT BINA KELEMBAGAAN PELATIHAN
A. Alur
Proses Regristrasi Mendapatkan VIN
B.
Contoh Profil Lembaga Yang Sudah
Teregistrasi VIN
PROFIL LEMBAGA PELATIHAN KERJA
A. IDENTITAS LEMBAGA
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
A1. VIN
|
337220312
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
A2. NAMA LEMBAGA
|
LPK Bina Insani
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
A3. JENIS LEMBAGA
|
LPK SWASTA
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
A4. TAHUN BERDIRI
|
2008
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
A5. NAMA KEPALA
|
M. Zam Zami Ali, S.E., M.M.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
A6. NO. HANDPHONE
|
Xxxxxxxxxxxxxxxx
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
A7. NO. KTP KEPALA
|
3313111204670005
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
A8. ALAMAT LEMBAGA
|
Jl. Sri Narendro No.2 Baron Gede, Panularan,
Laweyan, Solo
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
A9. PROVINSI
|
JAWA TENGAH
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
A10. KABUPATEN / KOTA
|
KOTA SURAKARTA
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
A11. TELEPON
|
0271-716588
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
A12. EMAIL
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
A13. WEBSITE
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. IZIN PENYELENGGARAAN PELATIHAN KERJA
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B1. NOMOR IJIN
|
SER.563.23/8.868/2014
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B2. MASA BERLAKU IJIN S/D
|
05-12-2017
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B3. INSTANSI PEMBERI IJIN
|
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B4. NPWP LEMBAGA
|
211099973526000
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. AKREDITASI
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C1. STATUS
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C2. MASA BERLAKU
|
-
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C3. TGL. SERTIFIKAT
|
30-11-1999
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. INSTRUKTUR DAN TENAGA KEPELATIHAN
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D1. JUMLAH TENAGA KEPELATIHAN
|
4 Orang.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D2. JUMLAH INSTRUKTUR
|
2 Orang.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. KEJURUAN & PROGRAM PELATIHAN
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. SARANA & PRASARANA
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F1. STATUS GEDUNG
|
SEWA
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F2. LUAS AREA
|
500 M2
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F3. DAYA LISTRIK PLN
|
3500 Watt.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F4. JUMLAH RUANG TEORI
|
4 Ruangan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F5. JUMLAH RUANG PRAKTEK
|
1 Ruangan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. PESERTA PELATIHAN
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G1. PESERTA PELATIHAN TAHUN 2016
|
Orang.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G2. JUMLAH LULUSAN SEJAK LEMBAGA BERDIRI
|
1059 Orang.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
FORMAT 14
|
--CONTOH--
FORMAT 15
|
BANTUAN PERALATAN
PELATIHAN
TAHUN ANGGARAN 2016
NAMA
LEMBAGA :
ALAMAT :
VIN :
NO
|
NAMA PESERTA
|
PELATIHAN KEJURUAN
|
ALAMAT/
TELPON
|
1.
|
|||
2.
|
|||
3.
|
|||
4.
|
|||
5.
|
|||
6.
|
|||
7.
|
|||
8.
|
|||
9.
|
|||
dst.
|
Note: Dikirim pada bulan akhir Juni dan Desember
2017.
Email : pkp.lemsar@gmail.com
Fax : 021-52900925
…....................., ………………. 2016
Pimpinan Lembaga
--ttd--
Stempel
(Nama Lengkap dan Jelas)
Assalamualaikum, Nama saya Siska wibobo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di internet , Sampai saya juga sudah di tipu di salah satu KSP on'line, tapi saya tidak pernah putus asa saya terus buka info di gogle dan saya melihat posting Bapak Suryanto tentang kisah cerita beliau dapat pinjaman di bank BI pusat jakarta tanpa di persulit beliau hanya melampirkan KK,KTP,AKTE lahir dan Jaminan Sertifikat RUMAH,dan saya
BalasHapusJuga pun memberanikan diri menghubungi nomor WA yang diterapkan dalam postingan bapak suryanto yaitu nomor WA bpk arif kepala bagian transfer Bank Indonesia pusat WA beliau di 085321740123
Dan beliau menjelaskan tabel pinjaman 25 juta sampai 500 juta dan waktu pinjaman hanya sampai 2 tahun itupun tidak di bayar perbulan penyampainan beliau , dana itu harus langsung di kembalikan pokok dan bunga uang'nya selama 2 tahun jadi kalau 200 juta nanti 2 tahun kemudian baru di kembalikan pokok dan bunga total 204.000.0000
Penyampaian beliau ini program dana pinjaman covid 19 dari seluruh dunia
Alhamdulillah setelah saya laporan semua berkas yang di butuhkan oleh bapak hj arif kurniawan, 5 jam kemudian saya dapat pesang singkat/sms bengking saldo saya bertambah 200 juta dari Bank indonesia alhamdulillah saya sangat bersyukur telah mendapat'kan bantuan pinjaman dana dari Bank Indonesia pusat sekali lagi terima kasih kepada bapak hj arif kurniawan yang telah membantu saya semoga bapak arif di beri umur panjang dan sukses selalu.amin
> pinjaman 25 juta sampai 100 juta
Bunga 1 juta pertahun
Pinjaman 100 sampai 200 juta
Bunga 2 juta pertahun
Pinjaman 200 sampai 300 juta
Bunga 3 juta pertahun
Pinjaman 300 sampai 400 juta
Bunga 4 juta pertahun
Pinjaman 400 juta sampai 500 juta
Bunga 5 juta pertahun