Minggu, 15 Januari 2017

Bantuan Peralatan Peatihan untuk LPKS TA.2016

KATA PENGANTAR

Dalam rangka meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia agar dapat bersaing di pasar kerja global maka diperlukan kebijakan percepatan peningkatan kompetensi yang dilaksanakan di semua Lembaga Pelatihan Kerja. Percepatan peningkatan kompetensi dilakukan melalui pelatihan kerja yang sesuai dengan kebutuhan di dunia industri. Untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan industri maka dibutuhkan Lembaga Pelatihan Kerja yang kredibel.
          Lembaga Pelatihan Kerja yang kredibel harus memiliki program pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan, Instruktur yang kompeten serta sarana dan prasarana pelatihan yang memadai sesuai dengan standar yang berlaku. Untuk itu maka diperlukan intervensi dari Pemerintah dalam rangka mendorong Lembaga Pelatihan menjadi Lembaga Pelatihan yang kredibel. Salah satu kebijakan yang diterapkan oleh Ditjen Binalattas adalah memberikan bantuan untuk meningkatkan sarana pelatihan. Bantuan peningkatan sarana pelatihan ini diberikan kepada Lembaga/Yayasan/Organisasi yang bergerak di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia dengan harapan agar lulusan pelatihan dari lembaga tersebut sesuai dengan kebutuhan dunia industri sehingga dapat bersaing di pasar kerja global.
          Dengan diterbitkannya Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Peralatan Pelatihan, maka diharapkan Juklak tersebut dapat menjadi acuan dalam penyusunan proposal, sosialisasi, verifikasi dan pelaksanaan pemberian bantuan. 


Jakarta, 17 Mei 2016

Direktur Jenderal
Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas,

ttd

Ir. Khairul Anwar, MM
NIP 19600521 198703 1 003




                           




KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI
DIREKTORAT JENDERAL
PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan 12950
Telp. (021) 52901142, Faks. (021) 52900925



KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS
NOMOR KEP. 192/LATTAS/V/2016
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN PELATIHAN TAHUN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS,


Menimbang    :   a.     bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 103 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan kepada Masyarakat Tahun 2016, perlu disusun Keputusan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Peralatan Pelatihan;
                           b.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas;

Mengingat     :    1.     Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
                          2.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
                          3.     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
                          4.     Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
                          5.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767);
                          6.     Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
                          7.     Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tatacara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
                          8.     Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
                          9.     Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);
                         10.    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 662);
                         11.    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara dan Barang Milik Negara Bidang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1600);

                         12.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 455);
                         13.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191);
                         14.    Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 103 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan kepada Masyarakat Tahun 2016;
                         15.    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Tahun Anggaran 2016 Nomor: SP DIPA-026.13.1451057/2016 tanggal 07 November 2015;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan       :      

KESATU             :       Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Peralatan Pelatihan Tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA              :       Petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan pemberian bantuan peralatan pelatihan Tahun 2016.
KETIGA              :       Dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal ini,  maka Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor KEP.109/LATTAS/V/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Peralatan Pelatihan Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.




KEEMPAT          :       Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di  Jakarta
pada tanggal 17 Mei 2016
DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS,

ttd

Ir. KHAIRUL ANWAR, MM.
NIP 19600521 198703 1 003












LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS
NOMOR  KEP.192/LATTAS/V/2016
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN
PERALATAN PELATIHAN TAHUN 2016

BAB I
PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang

Berdasarkan Berita Resmi Statistik yang diterbitkan oleh BPS bahwa pada bulan Agustus 2015 jumlah angkatan kerja sebanyak 122,38 juta orang yang terdiri dari jumlah yang bekerja sebanyak 114,82 juta orang dan pengangguran terbuka sebanyak 7,56 juta orang atau sebanyak 6,18 %. Sedangkan data jumlah pengangguran menurut pendidikan yang ditamatkan untuk pendidikan SD 1,43 juta orang, SMP 1,37 juta orang, SMA 2,28 juta orang, SMK 1,57 juta orang, DI/II/III 0,25 juta orang dan Universitas sebanyak 0,65 juta orang.  Berdasarkan data pendidikan yang ditamatkan maka jumlah pengangguran masih didominasi oleh lulusan SMA ke bawah dan ini menjadi masalah yang harus dihadapi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Masalah utama di bidang ketenagakerjaan yang harus dihadapi adalah menurunkan jumlah pengangguran dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia agar dapat bersaing di era pasar kerja global dengan diterapkannya pemberlakuan MEA sejak bulan Desember 2016. Tantangan ini sangat berat mengingat kompetensi tenaga kerja Indonesia masih jauh dibanding dengan negara-negara di kawasan ASEAN, yang dibuktikan melalui peringkat daya saing Indonesia yang berada pada ranking ke 37 untuk daya saing tingkat dunia.  Hal ini disebabkan antara lain oleh adanya miss match antara dunia pendidikan dan dunia industri sehingga kompetensi yang dimiliki oleh tenaga kerja Indonesia tidak sesuai dengan kebutuhan industri.  Salah satu cara untuk mengatasi miss match adalah dengan memberikan pelatihan kerja agar tenaga kerja yang akan masuk ke dunia industri memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri. Terkait dengan hal tersebut Kementerian Ketenagakerjaan mengambil kebijakan untuk melaksanakan pelatihan di Lembaga Pelatihan Kerja dalam rangka meningkatkan kompetensi tenaga kerja.

Untuk melaksanakan pelatihan kerja maka dibutuhkan Lembaga Pelatihan Kerja yang kredibel yang dapat menjamin mutu lulusan pelatihan. Untuk menjamin mutu lulusan pelatihan, maka lembaga pelatihan harus memiliki sarana dan prasarana pelatihan yang memadai, program pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri, Instruktur dan tenaga pengelola pelatihan yang kompeten serta jejaring dengan dunia industri. Dalam rangka meningkatkan mutu lulusan pelatihan maka Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemnaker berupaya untuk memberdayakan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta/Yayasan/Organisasi di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia.

Salah satu bentuk kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan adalah dengan memberikan bantuan untuk meningkatkan sarana pelatihan bagi Lembaga Pelatihan Kerja Swasta/Yayasan/Organisasi yang bergerak di bidang pengembangan SDM sehingga lulusan peserta pelatihan tersebut kompeten di bidangnya dan dapat diserap oleh dunia industri. Pemberian bantuan ini dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan bagi Lembaga Pelatihan untuk ikut meningkatkan kompetensi tenaga kerja sehingga lulusan pelatihan dapat bersaing di pasar kerja global sekaligus mampu untuk mengurangi pengangguran. Pemberian bantuan ini dilakukan dengan berbagai tahapan dan mekanisme yang telah ditentukan dalam Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Peralatan Pelatihan.

B.       Tujuan dan Sasaran
1.        Tujuan
a.        Memberikan petunjuk bagi pelaksana kegiatan dalam melaksanakan kegiatan pemberian bantuan peralatan pelatihan.
b.        Memberikan petunjuk bagi Lembaga Pelatihan Kerja Swasta/ Yayasan/Organisasi yang bergerak di bidang pengembangan SDM dalam mengajukan permohonan bantuan peralatan pelatihan.
c.        Memberikan petunjuk dalam penilaian dan penetapan lembaga penerima bantuan peralatan pelatihan.

2.        Sasaran
Terselenggaranya pemberian bantuan peralatan pelatihan untuk Lembaga Pelatihan Kerja Swasta/Yayasan/Organisasi yang bergerak di bidang pengembangan SDM dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C.       Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Pelaksanaan ini meliputi Lembaga yang berhak untuk menerima bantuan peralatan pelatihan, yang terdiri dari Lembaga Pelatihan Kerja Swasta/Yayasan/Organisasi yang bergerak di bidang pengembangan SDM, persyaratan administratif dan teknis, tata cara pemberian bantuan, kegiatan sosialisasi, verifikasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan.

D.       Pengertian
1.        Bantuan peralatan pelatihan adalah bantuan peralatan pelatihan yang diberikan kepada Lembaga Pelatihan Kerja Swasta/Yayasan/ Organisasi yang bergerak di bidang pengembangan SDM untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pelatihan, dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas;
2.        Lembaga pemohon adalah Lembaga Pelatihan Kerja Swasta/Yayasan /Organisasi yang bergerak di bidang pengembangan SDM yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan;
3.        Proposal adalah dokumen usulan yang diajukan oleh Lembaga Pemohon kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas yang berisikan tentang kebutuhan peralatan pelatihan di lembaga tersebut;
4.        Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan;
5.        Program pelatihan kerja adalah keseluruhan isi pelatihan yang tersusun secara sistematis dan memuat tentang kompetensi kerja yang ingin dicapai, materi pelatihan teori dan praktek, jangka waktu pelatihan, metode dan sarana pelatihan, persyaratan peserta dan tenaga kepelatihan serta evaluasi dan penetapan kelulusan peserta pelatihan;
6.        Sarana adalah peralatan pelatihan yang merupakan fasilitas utama terselenggaranya pelatihan secara lansung yang digunakan untuk mencapai tujuan program pelatihan
7.        Prasarana adalah fasilitas pendukung terselenggaranya pelatihan secara tidak langsung terdiri atas gedung kantor, gedung asrama siswa, ruang teori/kelas, ruang praktek, ruang perpustakaan, halaman parkir;
8.        Tenaga Pelatihan adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan diberikan tugas serta wewenang untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pelatihan;
9.        Lembaga penerima bantuan adalah Lembaga Pemohon yang dinyatakan lulus seleksi baik administratif maupun teknis setelah dilakukan verifikasi dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas;
10.     Hibah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara dari pemerintah     pusat kepada pemerintah daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian;
11.     Direktur adalah Direktur Bina Kelembagaan Pelatihan;
12.     Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pelatihan kerja dan produktivitas Produktivitas;
13.     Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan.


BAB II
PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN PERALATAN PELATIHAN


Bantuan Peralatan Pelatihan merupakan bantuan yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan peran serta dan fungsi sekaligus penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas pelatihan bagi Lembaga Pemohon sebagai upaya bersama, dalam proses penyediaan tenaga kerja kompeten sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
Lembaga Pemohon hanya dapat mengusulkan satu jenis paket kejuruan/peralatan yang telah ditentukan pada setiap proposal. Prioritas bantuan peralatan pelatihan tahun 2016 ditujukan kepada Lembaga yang belum pernah mendapatkan bantuan peralatan dalam kurun waktu tahun 2013-2015, hal ini merupakan prinsip pemerataan dan pembinaan Lembaga secara berkesinambungan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Lembaga Pemohon dalam mengajukan permohonan bantuan peralatan pelatihan meliputi:
A.        Lembaga Pelatihan Kerja Swasta
1.        Persyaratan administrasi
a.        Surat permohonan bantuan peralatan pelatihan dari Lembaga Pemohon yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan disusun dengan mengacu pada format 1 sebagaimana tercantum dalam lampiran.
b.        Surat rekomendasi pengajuan bantuan peralatan pelatihan dari dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota.
c.        Fotokopi akte pendirian lembaga yang diterbitkan oleh Notaris.
d.        Fotokopi surat keterangan domisili Lembaga Pemohon dari kelurahan/desa setempat yang masih berlaku atau yang telah dilegalisir tahun 2016 oleh kepala kelurahan/desa.
e.        Usulan pilihan kebutuhan peralatan pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang diajukan dan jenis kejuruan/peralatan yang telah ditentukan.
f.         Fotokopi KTP pimpinan Lembaga Pemohon disertai nomor telepon dan HP pimpinan Lembaga Pemohon.
g.        Surat usulan calon panitia pemeriksa dan penerima barang/peralatan pelatihan sejumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua lembaga dan 2 (dua) orang pengurus dicetak dengan mengacu pada format 2 sebagaimana tercantum dalam lampiran melalui website www.binalembaga.kemnaker.go.id pada menu bantuan peralatan.
h.       Fotokopi izin penyelenggaraan pelatihan yang masih berlaku dari dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota dan/ atau instansi berwenang (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
i.         Surat Pernyataan disusun dengan mengacu pada format 3 sebagaimana tercantum dalam lampiran.

2.        Persyaratan teknis
a.        Visi dan Misi Lembaga
Pernyataan dan penjelasan visi dan misi lembaga terkait dengan pengembangan SDM yang mencerminkan pentingnya program pelatihan yang akan dikembangkan oleh lembaga tersebut.
b.        Struktur Organisasi
Lembaga Pemohon harus mempunyai struktur organisasi kepengurusan yang ditunjukkan dalam Bagan Struktur Organisasi disusun dengan mengacu pada format 4 sebagaimana tercantum dalam lampiran.
c.        Instruktur dan Tenaga Pelatihan
Lembaga Pemohon mendeskripsikan instruktur dan tenaga pelatihan yang meliputi instruktur, dan tenaga pelatihan dengan mencantumkan daftar personil tersebut. Ketersediaan instruktur dan tenaga pelatihan harus sesuai dengan program pelatihan dan melampirkan ijazah pendidikan atau sertifikat pelatihan disusun dengan mengacu pada format 5 sebagaimana tercantum dalam lampiran.
d.        Program Pelatihan
Menjelaskan tentang rencana program yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun ke depan terkait dengan penggunaan peralatan pelatihan yang diajukan. Program yang dikembangkan didasari oleh kebutuhan pasar kerja dan pengembangan ekonomi masyarakat dengan melampirkan kurikulum dan silabus.
e.        Ruang Kantor/Administrasi, Workshop dan Kelas
Lembaga Pemohon menjelaskan prasarana pelatihan yang dimiliki dengan bukti melampirkan foto disusun dengan mengacu pada format 6 sebagaimana tercantum dalam lampiran. Prasarana minimum yang sudah dimiliki antara lain:
1)     ruang kantor beserta perlengkapannya;
2)     ruang belajar/workshop yang akan digunakan untuk menempatkan peralatan pelatihan dan pelaksanaan pelatihan;
3)     peralatan pelatihan yang telah dimiliki.
f.         Sertifikat Akreditasi
Melampirkan sertifikat akreditasi yang diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LA-LPK) yang masih berlaku sampai dengan tahun 2016 (bila ada).

B.       Yayasan dan Organisasi yang bergerak dibidang pengembangan SDM
1.        Persyaratan administrasi
a.        Surat permohonan bantuan peralatan pelatihan dari Lembaga Pemohon yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan disusun dengan mengacu pada format 1 sebagaimana tercantum dalam lampiran.
b.        Surat rekomendasi pengajuan bantuan peralatan dari dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota.
c.        Fotokopi akte pendirian lembaga yang diterbitkan oleh Notaris.
d.        Fotokopi surat keterangan domisili Lembaga Pemohon dari kelurahan/desa setempat yang masih berlaku atau yang telah dilegalisir tahun 2016 oleh kepala kelurahan/desa.
e.        Usulan pilihan kebutuhan peralatan pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang diajukan dan jenis kejuruan/peralatan yang telah ditentukan.
f.         Fotokopi KTP pimpinan Lembaga Pemohon disertai nomor telepon dan HP pimpinan Lembaga Pemohon.

g.        Surat usulan calon panitia pemeriksa dan penerima barang/peralatan pelatihan sejumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua lembaga dan 2 (dua) orang pengurus disusun dengan mengacu pada format 2 sebagaimana tercantum dalam lampiran.
h.       Fotokopi izin Badan Kesatuan Bangsa dan Politik provinsi atau kabupaten/ kota (khusus Organisasi yang bergerak di bidang pengembangan SDM) yang masih berlaku.
i.         Surat Pernyataan disusun dengan mengacu pada format 3 sebagaimana tercantum dalam lampiran.

2.        Persyaratan teknis
a.        Visi dan Misi Lembaga
Pernyataan dan penjelasan visi dan misi lembaga terkait dengan pengembangan SDM yang mencerminkan pentingnya program pelatihan yang akan dikembangkan oleh lembaga tersebut.
b.        Struktur Organisasi
Lembaga Pemohon harus mempunyai struktur organisasi kepengurusan yang ditunjukkan dalam Bagan Struktur Organisasi disusun dengan mengacu pada format 4 sebagaimana tercantum dalam lampiran.
c.        Instruktur dan Tenaga Pelatihan
Lembaga Pemohon mendeskripsikan Instruktur dan Tenaga Pelatihan yang meliputi instruktur dan tenaga pelatihan dengan mencantumkan daftar personil tersebut. Ketersediaan instruktur dan tenaga pelatihan harus sesuai dengan program pelatihan dan melampirkan ijazah pendidikan atau sertifikat pelatihan disusun dengan mengacu pada format 5 sebagaimana tercantum dalam lampiran.
d.        Program Pelatihan
Menjelaskan tentang rencana program yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun ke depan terkait dengan penggunaan peralatan pelatihan yang diajukan. Program yang dikembangkan didasari oleh kebutuhan pasar kerja dan pengembangan ekonomi masyarakat dengan melampirkan kurikulum dan silabus.

e.        Ruang Kantor/Administrasi, Workshop dan Kelas
Lembaga Pemohon menjelaskan prasarana pelatihan yang dimiliki dengan bukti melampirkan foto disusun dengan mengacu pada format 6 sebagaimana tercantum dalam lampiran. Prasarana minimum yang sudah dimiliki antara lain:
1)        ruang kantor beserta perlengkapannya;
2)        ruang belajar/workshop yang akan digunakan untuk menempatkan peralatan pelatihan dan pelaksanaan pelatihan;
3)        peralatan pelatihan yang telah dimiliki.



BAB III
TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN PELATIHAN


A.        Pengajuan Proposal
Lembaga pemohon mengajukan proposal permohonan bantuan  peralatan pelatihan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara:
1.        Mengirimkan dokumen proposal Bantuan Peralatan Pelatihan secara langsung atau melalui pos dengan alamat: Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51 Lantai VI Blok A Jakarta Selatan 12950.
2.        Mengirimkan dokumen proposal Bantuan Peralatan Pelatihan melalui sistem e-Proposal (proposal elektronik) dalam bentuk file PDF di website: www.binalembaga.kemnaker.go.id, khusus untuk akta notaris hanya lembaran yang menyatakan nama pimpinan dan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta/Yayasan/Organisasi yang bergerak di bidang pengembangan SDM, tujuan, maksud, kegiatan dan nama tempat kedudukan.

B.       Batas Akhir Pengiriman Proposal
Proposal yang dikirim oleh Lembaga pemohon sudah di terima Kementerian Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 15 Juli 2016.

C.       Sistematika Penulisan Proposal
Sistematika penulisan proposal memuat tentang latar belakang, maksud, tujuan, profil lembaga, visi dan misi serta rencana program pemanfaatan bantuan peralatan pelatihan dalam pengembangan SDM disusun dengan mengacu pada format 7 sebagaimana tercantum dalam lampiran, halaman muka proposal disusun dengan mengacu pada format 8 sebagaimana tercantum dalam lampiran.

D.       Penilaian Kelayakan Proposal
Penilaian Kelayakan proposal dilakukan oleh Tim Penilai yang dibentuk oleh Direktur Bina Kelembagaan Pelatihan. Tim penilai bertugas untuk melakukan penilaian administrasi dan teknis serta melakukan verifikasi ke Lembaga Pemohon. Penilaian dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

1.        Penilaian proposal 
Lembaga Pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis dengan nilai kelulusan minimal 75, sesuai dengan yang ditetapkan sebagaimana tercantum pada Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Peralatan Pelatihan Tahun 2016.

2.        Verifikasi
Verifikasi meliputi validasi dan keabsahan/keaslian seluruh data yang diajukan pemohon setelah hasil penilaian proposal yang dinyatakan memenuhi persyaratan, baik penilaian administrasi maupun teknis.
Teknik verifikasi dapat dilakukan secara langsung ke lembaga pemohon atau secara tidak langsung berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota melalui penugasan personil/Telpon/Email atau melihat data melalui VIN.
Dalam melaksanakan verifikasi proposal, Tim Verifikasi dapat meminta bantuan pendampingan dari PNS yang membidangi ketenagakerjaan provinsi, kabupaten/kota atau Komite Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (KA-LPK).

E.       Penetapan Lembaga Penerima Bantuan
Penetapan lembaga penerima bantuan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
1.        Tim Penilai melaporkan hasil penilaian proposal dan verifikasi kepada Direktur Bina Kelembagaan Pelatihan.
2.        Direktur Bina Kelembagaan Pelatihan mengusulkan daftar Lembaga calon penerima bantuan peralatan pelatihan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Peralatan Pelatihan.
3.        Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Peralatan Pelatihan.
4.        Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas melaporkan kepada Menteri Ketenagakerjaan tentang lembaga penerima bantuan peralatan pelatihan.
5.        Keputusan sebagaimana dimaksud pada butir 3, bersifat mutlak.
6.        Keputusan sebagaimana dimaksud pada butir 3, ditindaklanjuti oleh Direktur Bina Kelembagaan Pelatihan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melakukan pengadaan peralatan oleh Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pengadaan Barang/Jasa dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

F.        Pelaksanaan Bantuan Peralatan Pelatihan
1.        Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang/Jasa Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan melakukan penyusunan perencanaan, penjadwalan dan dokumen pelelangan.
2.        PPK Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terhadap barang yang dibutuhkan oleh lembaga penerima sesuai  proposal dengan memperhatikan jenis kejuruan/peralatan yang telah ditentukan.
3.        Penyaluran pengadaan bantuan peralatan pelatihan kepada Lembaga Pemohon berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Peralatan.
4.        Proses pelelangan umum dan pelaksanaan penyelesaian pekerjaan oleh pihak penyedia.
5.        Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang/Jasa Pusat wajib memeriksa barang di gudang perusahaan sebelum didistribusikan ke lokasi lembaga.
6.        Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab terhadap pendistribusian barang sampai ke tempat lembaga penerima bantuan  sesuai dengan kontrak.
7.        Berita acara serah terima peralatan pelatihan dibuat antara penyedia barang dengan lembaga penerima bantuan, Panitia Pemeriksa dan Penerima dari lembaga penerima bantuan sebanyak 3 (tiga) orang yang kemudian diserahkan kepada PPK Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan.
8.        PPK Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan melaporkan realisasi bantuan peralatan pelatihan kepada Direktur Bina Kelembagaan Pelatihan selaku KPA.
9.        Monitoring dan evaluasi pasca alokasi penerimaan peralatan pelatihan di lembaga penerima.
10.     Rencana jenis peralatan yang akan diberikan kepada lembaga penerimaan bantuan peralatan meliputi kejuruan:
a.     Komputer                                   g.   Tata Boga
b.    Tata Kecantikan Rambut           h.   Menjahit Tata Busana
c.     Tata Kecantikan Tata Rias         i.    Menjahit Garmen
d.    Tata Kecantikan Kombinasi       j.    Teknik Sepeda Motor
       (Rambut dan Rias)                     k.   Tata Laksana Rumah Tangga
e.     Tata Kecantikan Kombinasi             (Baby Sitter)
       (Kulit dan Badan)                       l.    Sablon
f.     Tata Kecantikan Kulit
Usulan kebutuhan di luar kejuruan tersebut di atas, dapat dipertimbangkan sesuai dengan prioritas fungsi terhadap kebutuhan peralatan pelatihan, dengan melampirkan nama peralatan dan spesifikasi. Jenis peralatan pada setiap paket usulan program pelatihan sesuai dengan kejuruan yang meliputi:
KEJURUAN
NAMA DAN JENIS ALAT
a.   Komputer
1.   
Personal Computer
2.   
Printer
3.   
LCD Proyektor
4.   
Kabel Roll
b.  Kecantikan Rambut 
1.   
Kursi Keramas
2.   
Kursi Pangkas Rambut
3.   
Hair Steamer
4.   
Kursi Styling dengan Hidrolik
5.   
Trolley Rambut
6.   
Hair Dryer
7.   
Gunting Rambut
8.   
Gunting Penipis
9.   
Razor
10.  
Catok Rambut
11.  
Curling Iron
12.  
Clipper
c.   Kecantikan Tata Rias
1.    
Manicure Set
2.    
Kursi Makeup
3.    
Beauty Case dengan lampu
4.    
Beauty Case tanpa lampu
5.    
Catok Rambut
6.    
Curling Iron
7.    
Hair Dryer
8.    
Make Up Brush
d.  Kecantikan Kombinasi (Rambut, dan Rias)
1.    
Kursi Keramas
2.    
Kursi Makeup
3.    
Kursi Pangkas Rambut
4.    
Hair Steamer
5.    
Kursi Styling dengan Hidrolik
6.    
Hair Dryer
7.    
Catok Rambut
8.    
Gunting Rambut
9.    
Hair Clipper
10.         
Gunting penipis
11.         
Mesin 4 fungsi kecantikan wajah
(high frequency, vacuum, spray, galvanic)

12.         
Beauty Case tanpa lampu

13.         
Make up Brush
e.   Kecantikan Kombinasi (Kulit dan Badan)
1.    
Facial & Massage Bed
2.    
Kereta Dorong
3.    
Kursi Tool

4.    
Facial Streamer

5.    
Mesin 4 Fungsi kecantikan wajah
(high frequency, vacuum, spray, galvanic)

6.    
Lampu periksa kulit muka

7.    
Alat pendeteksi Kulit Muka

8.    
Alat Sauna

9.    
Alat Pemanas Batu Pijat
f.    Kecantikan Kulit
1.    
Mesin 8 Fungsi
(high frequency, vacuum, spray, galvanic, brush, magnifiying lamp, vapizone, lampu UV)
2.    
Facial Bed Hidrolik
3.    
Kereta dorong
4.    
Kursi Stool
5.    
Facial Steamer
6.    
Lampu Periksa Kulit Muka
g.   Tata Boga
1.    
Master standing mixer
2.    
Panci Kukus berbahan stainless
3.    
Oven Gas
4.    
Rice cooker
5.    
Classic cookware
6.    
Pressure cooker
7.    
Jumbo chopper yang menggunakan listrik
8.    
Noodle Machine
9.    
Wooden Knife
10.         
Kitchen Tool Set
11.         
Multi Pan
12.         
Barbeque Grill
13.         
Ceramic knife
14.         
Sweet scale
15.         
2 in 1 LPG & Gas Butane
16.         
Kompor Gas
17.         
Kompor High Pressure
18.         
Biscuit Maker
19.         
Quart Aquare
20.         
Freezer (lemari pendingin)
21.
Frying Pan
h.  Menjahit Tata Busana
1.    
Mesin Jahit Portable 14 Jahitan+ meja
2.    
Mesin Jahit Portable 27 Jahitan+ meja
3.    
Mesin Obras
4.    
Mesin neci
5.    
Mesin Bordir
i.    Menjahit Garmen
1.    
Mesin Jahit High Speed (jarum 1 otomatis)
2.    
Mesin Jahit High Speed (jarum 2 otomatis)
3.    
Mesin Obras
4.    
Mesin Kamput (overdeck)
j.    Teknik Sepeda Motor
1.    
Engine Stand Sepeda Motor
2.    
Basic Mechanical Tool Kit
3.    
Motorcycle Engine Analyzer
4.    
Compressor
k.  Tata Laksana Rumah Tangga (Baby Sitter)












1.    
Baby Toffel
2.    
Phantom (boneka peraga ukuran besar)
3.    
Phantom (boneka peraga ukuran kecil)
4.    
Baby Box
5.    
Isolatte
6.    
Sterilizer
7.    
Blender
8.    
Slow cooker (panci tim)
9.    
Stroller (kereta bayi infant)
10.         
Stroller (kereta bayi)
11.         
Pengering Alat Makan
12.         
Thermometer
13.         
Baby chair
14.         
Kompor

KEJURUAN
NAMA DAN JENIS ALAT
l.    Sablon
1.    
Local Heat Transfer Machine For T-Shirt
2.    
Heat Transfer Machine For Mug
3.    
Printer
4.    
Tinta Sublin CMYK
5.    
Mesin Cetak PIN + Moulding
6.    
Mesin Cetak PIN + Moulding

7.    
Mesin Cutting Stiker

8.    
ID Card Laminator

9.    
ID Card Cutter



G.       Tata Cara Hibah
Hibah peralatan dilakukan agar status kepemilikan peralatan yang diberikan, menjadi milik lembaga penerima bantuan peralatan pelatihan menurut pembukuan negara. Proses hibah dilaksanakan setelah serah terima bantuan peralatan dilaksanakan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, pengadaan bantuan yang dari awal perencanaannya untuk dihibahkan untuk lembaga pelatihan, berkewajiban untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk proses hibah BMN (Barang Milik Negara) antara lain:
a.        Surat permohonan hibah disusun dengan mengacu pada format 10 sebagaimana tercantum dalam lampiran.
b.        Surat kesediaan menerima hibah.
c.         Surat pernyataan tanggung jawab mutlak tak bersyarat disusun dengan mengacu pada format 11 sebagaimana tercantum dalam lampiran.
d.        Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara disusun dengan mengacu pada format 12 sebagaimana tercantum dalam lampiran.

Bila mana lembaga pemohon mendapatkan bantuan peralatan pelatihan maka, dokumen pendukung untuk proses Hibah BMN tersebut diatas (point a, b, c dan d) disampaikan oleh Pimpinan Lembaga penerima kepada Direktur selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima barang.


BAB  IV
SOSIALISASI, MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN


Dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan bantuan peralatan pelatihan perlu dilakukan kegiatan sosialisasi, monitoring evaluasi dan pelaporan.
Tim sosialisasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan dibentuk oleh Direktur Bina Kelembagaan Pelatihan selaku KPA. Tim ini bertugas untuk memberikan informasi serta mengetahui efektivitas pelaksanaan program, sejak tahap persiapan sampai dengan selesainya pelaksanaan kegiatan. 

A.        Sosialisasi
Sosialisasi bantuan peralatan pelatihan bertujuan untuk memberikan dan menyampaikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan tentang maksud, tujuan, dan sasaran serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh lembaga penerima bantuan dari kegiatan pemberian bantuan peralatan pelatihan.
Buku petunjuk pelaksanaan bantuan peralatan pelatihan TA. 2016 akan diberikan kepada:
1.        Dinas Provinsi yang membidangi ketenagakerjaan untuk disebarkan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota sebagai bahan sosialisasi kepada lembaga pemohon.
2.        Komite Akreditasi untuk menyebarluaskan informasi bantuan peralatan pelatihan kepada lembaga pemohon.
3.        Asosiasi Lembaga Pelatihan untuk menyebarluaskan informasi bantuan peralatan pelatihan kepada anggotanya.
Sosialisasi dapat dilakukan oleh Tim sosialisasi pusat atau personil Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi ketenagakerjaan kepada Lembaga pemohon/Asosiasi Lembaga Pelatihan.
Lembaga pemohon dapat mengunduh petunjuk pelaksanaan bantuan peralatan pelatihan TA. 2016 dengan terlebih dahulu melakukan registrasi untuk mendapatkan username, password dan kode Vocational Identification Number (VIN) lembaga disusun mengacu pada format 12 sebagaimana tercantum dalam lampiran.


B.       Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dilakukan seperti pola verifikasi oleh TIM Pusat atau Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi ketenagakerjaan untuk melihat peralatan pelatihan yang diterima oleh lembaga penerima serta keberlangsungan manfaat/penggunaan antara bantuan yang diberikan dengan program yang akan dilaksanakan oleh lembaga penerima. Evaluasi dilakukan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dan berhasil dengan baik sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ditetapkan serta memberikan masukan kepada penyelenggara kegiatan agar program pemberian bantuan peralatan pelatihan ditahun mendatang lebih baik sehingga meminimalisasi adanya kesalahan, baik administrasi maupun teknis.

C.       Pelaporan
Pelaporan merupakan penyajian data dan informasi yang menggambarkan proses kegiatan Pemberian Bantuan Peralatan Pelatihan Tahun 2016 dari awal hingga akhir. Laporan yang relevan dapat memberikan informasi dan petunjuk yang akurat agar dapat dilakukan tindakan koreksi dan merumuskan perencanaan kegiatan periode berikutnya.
Dinas kab/kota yang membidangi Ketenagakerjaan menyampaikan laporan surat rekomendasi bantuan peralatan pelatihan yang dikeluarkan untuk lembaga pemohon ke Dinas Provinsi yang membidangi Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan akan mengirimkan informasi tentang Lembaga Penerima bantuan peralatan pelatihan tahun 2016 sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas ke Dinas Provinsi yang membidangi Ketenagakerjaan untuk diteruskan ke Dinas Kab/Kota yang membidangi Ketenagakerjaan.









BAB  V
PENUTUP
 

 Demikian petunjuk pelaksanaan ini dibuat agar dapat digunakan sebagai acuan bagi petugas pusat/daerah dan Lembaga Pemohon, sehingga pelaksanaan bantuan peralatan pelatihan dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ditetapkan.                    


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 2016

DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS,

ttd

Ir. KHAIRUL ANWAR, M.M
NIP 19600521 198703 1 003
 





















ALUR PROSES PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN PELATIHAN




FORMAT 1
--CONTOH--

KOP SURAT
(Lembaga Pemohon)                                                                 

 ……………………..  2016
Nomor         : .................... 2016                       
Lampiran    : 1 (satu) berkas
Perihal       : Proposal Bantuan Peralatan Pelatihan
   Kejuruan ………….
              
Yth. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas
Kementerian Ketenagakerjaan R.I.
di Jakarta

Dalam rangka meningkatkan peran serta dalam pembangunan, kami salah satu lembaga yang bergerak di bidang peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang telah berdiri sejak tahun ............. ingin berpartisipasi aktif dalam meningkatkan SDM tenaga kerja yang siap untuk bekerja atau berwirausaha secara mandiri.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami mengajukan permohonan bantuan peralatan pelatihan untuk kejuruan ............................................. Peralatan pelatihan tersebut kami butuhkan karena potensi pasar kerja/wirausaha di bidang tersebut sangat tinggi. Hal ini terlihat dari jumlah perusahaan yang ada di wilayah kami sebanyak .............. perusahaan.
Demikian proposal ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih.


(Pimpinan Lembaga)

--ttd--
stempel

 (Nama Lengkap dan Jelas)








FORMAT 2
--CONTOH--

Kop Lembaga
…………………….. 2016
Nomor         : .................... 2016                       
Lampiran    : 1 (satu) berkas
Perihal        : Surat Usulan Calon Pemeriksa
  dan Panitia Penerima Bantuan Peralatan Pelatihan
  Lembaga ……………, Kejuruan……………
                    
              
Yth, Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas
Kementerian Ketenagakerjaan R.I.
di - Jakarta

Memperhatikan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Peralatan Pelatihan tahun 2016, bila lembaga kami nantinya ditetapkan mendapat bantuan Peralatan Pelatihan, bersama ini kami mengusulkan calon Panitia Pemeriksa dan Penerima Bantuan Peralatan Pelatihan sebagai berikut:

1.    
Ketua Panitia
:
……………… (Ketua Lembaga)
(No. Handphone)
2.    
Sekretaris Panitia
:
……………… (Pengurus Lembaga)
(No. Handphone)
3.    
Anggota Panitia
:
……………… (Pengurus Lembaga)
(No. Handphone)

Demikian surat usulan ini kami buat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.



Pimpinan Lembaga

--ttd--
stempel

(Nama Lengkap dan Jelas)






FORMAT 3
--CONTOH--

Kop Lembaga

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                             : ..............................................
Jabatan                          : ..............................................
Bertindak atas nama     : (nama lembaga)
Alamat Lembaga            : ..............................................
Telp/Fax/e-mail             : ..............................................

Dengan ini menyatakan bahwa bila kami mendapat Bantuan Peralatan Pelatihan dari  Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2016 :
1.   Kami sanggup mengoptimalkan, memelihara, menjaga dan tidak memperjualbelikan bantuan peralatan pelatihan;
2.   Kami bersedia untuk di relokasi atau pengambilalihan peralatan pelatihan yang telah diterima lembaga kami kepada lembaga lainnya, apabila ditemukan penyalahgunaan bantuan peralatan selain untuk pelatihan;
3.   Kami bersedia menerima Hibah Barang Milik Negara;
4.   Kesanggupan untuk melatih ………… orang/tahun dan melaporkan hasil pelatihan melalui email pkp.lemsar@gmail.com (mengacu pada format 14 sebagaimana tercantum dalam lampiran).

Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

Pimpinan Lembaga

Materai 6000
--ttd--
Stempel

(Nama Lengkap dan Jelas)





FORMAT 4
--CONTOH--
STRUKTUR ORGANISASI








FORMAT 5
--CONTOH--
DAFTAR INSTRUKTUR DAN TENAGA PELATIHAN
LEMBAGA .........................................................


NO.
NAMA
PENDIDIKAN
JABATAN
IJAZAH/
SERTFIKAT PELATIHAN
1.


Instruktur ……………
Terlampir
2.


Instruktur ……………
Terlampir
3.


Instruktur ……………
Terlampir
4.


Instruktur ……………
Terlampir
5.


Staf pendukung …………
Terlampir
6.


Staf pendukung ……………
Terlampir
7.
Dst.
Dst.
Dst.



….....................,  ………………. 2016
Pimpinan Lembaga

--ttd--
Stempel

(Nama Lengkap dan Jelas)

FORMAT 6
--CONTOH--
DAFTAR PRASARANA PELATIHAN
LEMBAGA .........................................................


NO.
GEDUNG
LUAS (m2)
JUMLAH (UNIT)
KET.
1
Ruang kantor




a.   ……………………..




b.   ……………………..



2
Ruang praktek/workshop




a.    ……………………..




b.   ……………………..



3
Ruang Kelas




a.    ……………………..




b.   ……………………..



4
dst ....








5
Kapasitas Daya Listrik: .................... Watt


….....................,  ………………. 2016
Pimpinan Lembaga

--ttd--
Stempel

(Nama Lengkap dan Jelas)








                                                                                   







FORMAT 7
--CONTOH--
DAFTAR SARANA/ PERALATAN PELATIHAN
LEMBAGA .........................................................

NO.
NAMA RUANGAN
JUMLAH (UNIT)
KET.
1
Ruang kantor



a.  ……………………..



b.  ……………………..


2
Ruang praktek/workshop



a.    ……………………..



b.   ……………………..


3
Ruang Kelas



a.    ……………………..



b.   ……………………..


4
dst ....












........................,  ………………. 2016
Pimpinan Lembaga

--ttd—
Stempel

(Nama Lengkap dan Jelas)



FORMAT 8
SISTEMATIKA PENULISAN PROPOSAL
BANTUAN PERALATAN PELATIHAN TAHUN 2016

COVER PROPOSAL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
SURAT PERMOHONAN BANTUAN PERALATAN PELATIHAN
SURAT REKOMENDASI DINAS YANG MEMBIDANGI KETENAGAKERJAAN KABUPATEN/KOTA
A.     LATAR BELAKANG
B.     MAKSUD DAN TUJUAN
C.     SASARAN
D.    PROFIL LEMBAGA
E.     VISI DAN MISI LEMBAGA
F.     PROGRAM PELATIHAN
G.    KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN DI TAHUN 2015
H.    USULAN KEBUTUHAN PERALATAN
I.       PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN
1.    Struktur organisasi lembaga
2.    Daftar Instruktur dan Tenaga Pelatihan
3.    Daftar Sarana Pelatihan
4.    Daftar Prasarana Pelatihan
5.    Fotokopi akte pendirian lembaga yang diterbitkan oleh Notaris
6.    Fotokopi surat keterangan domisili Lembaga Pemohon dari kelurahan/ desa setempat yang masih berlaku atau yang telah dilegalisir tahun 2016 oleh kepala kelurahan/ desa
7.    Fotokopi KTP pimpinan Lembaga Pemohon disertai nomor telepon dan HP pimpinan
8.    Surat usulan calon panitia pemeriksa dan penerima barang/ peralatan pelatihan
9.    Surat Pernyataan
10.  Fotokopi ijazah dan atau sertifikat pelatihan instruktur dan tenaga pelatihan
11.  Fotokopi izin penyelenggaraan pelatihan dari dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota (khusus LPKS)/Surat izin Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (khusus Organisasi yang bergerak di bidang pengembangan SDM)
12.  Foto Sarana minimum (ruang kantor, ruang belajar (workshop) peralatan yang dimiliki.
13.  Fotokopi sertifikat akreditasi dari LA-LPK (bila ada).


--CONTOH--

FORMAT 9
HALAMAN MUKA (COVER ) PROPOSAL







LOGO LEMBAGA
PEMOHON

PROPOSAL BANTUAN PERALATAN PELATIHAN KERJA
TAHUN 2016

a.   Nama Lembaga
b.   Nomor VIN*                            
c.    Alamat Lembaga
    Kabupaten/ Kota, Propinsi
    Contact Person (Telp/ Hp)       
d.   Usulan Kebutuhan Peralatan Untuk Kejuruan
: ...............................
: ...............................
: ...............................
: ...............................
: ...............................
: ...............................
*VIN : Vocational Training Identification Number

---Nama Lembaga---

----- Alamat Lembaga ----



--CONTOH--

FORMAT 10
 


Kop Lembaga

SURAT PERMOHONAN HIBAH

Nomor         :
Lampiran    :
Hal              : Permohonan Hibah BMN

Yth, Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas
Kementerian Ketenagakerjaan R.I.
di - Jakarta

Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan dan optimalisasi barang milik negara yang pengadaannya bersumber dana DIPA Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan tahun anggaran 2016 melalui program Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja dan Produktivitas, dengan ini kami mohon kiranya Barang Milik Negara dimaksud dapat dihibahkan kepada Lembaga Pelatihan Kerja Swasta/Yayasan/Organisasi yang bergerak di bidang pengembangan SDM ............................... sebagaimana daftar barang terlampir. Untuk selanjutnya kewenangan pengelolaan aset yang dihibahkan tersebut akan menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan dokumen sebagai berikut:
1. Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Hibah
2. Daftar BMN yang akan dihibahkan
3. Berita Acara Serah Terima Peralatan Pelatihan
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Tak Bersyarat
Demikian kami sampaikan, atas perkenan Bapak diucapkan terima kasih

….....................,  ………………. 2016

Pimpinan Lembaga

--ttd--
Stempel
(Nama Lengkap dan Jelas)


--CONTOH--

FORMAT 11
 


Kop Lembaga

SURAT PERNYATAAN
TANGGUNG JAWAB MUTLAK TAK BERSYARAT

Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama                    :
Jabatan                :
Alamat                  :
dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami bertanggung jawab mutlak tak bersyarat atas kebenaran administrasi dan fisik Barang Milik Negara yang berasal dari dana DIPA Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemenaker tahun anggaran 2016, yang akan dihibahkan kepada Lembaga Pelatihan Kerja Swasta/Yayasan/Organisasi yang bergerak di bidang pengembangan SDM (daftar BMN terlampir)
Demikian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Tak Bersyarat ini kami buat dengan sebenarnya untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya

….....................,  ………………. 2016

Pimpinan Lembaga

Materei 6000
--ttd--
Stempel

(Nama Lengkap dan Jelas)



FORMAT 12
 


KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI
DIREKTORAT JENDERAL
PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan 12950
Telp. (021) 52961311, Faks. (021) 52960456
BERITA ACARA SERAH TERIMA
HIBAH BARANG MILIK NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2016
Nomor: BA.         /KP/       /2016

Pada hari ini ................... tanggal ........... bulan ............................... tahun dua ribu enam belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.    N a m a              :   Drs. Dudung Heryadi, MM
       N I P                   :   19610224 198303 1 013
       Jabatan              :   Direktur Bina Kelembagaan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan R.I
       A l a m a t          :   Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Lantai VI Blok A, Jakarta Selatan
       Selanjutnya dalam Berita Acara ini disebut PIHAK PERTAMA.
2.    N a m a              :   
       Jabatan              :   
       Alamat               :   
       Selanjutnya dalam Berita Acara ini disebut PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA dengan ini menyerahkan Bantuan Peralatan Pelatihan kejuruan ......................... kepada PIHAK KEDUA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Berita Acara Hibah ini.

PIHAK KEDUA bertangung jawab dan wajib:
1.     Memelihara dan merawat Peralatan Pelatihan sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat;
2.     Tidak mengalih fungsikan Peralatan Pelatihan kepada pihak manapun;
3.     Memanfaatkan dan mengoptimalkan Peralatan Pelatihan tersebut semaksimal mungkin untuk kegiatan pelatihan sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat;
4.     Menggunakan peralatan pelatihan tersebut hanya untuk kegiatan pelatihan.

Demikian Berita Acara Serah Terima Peralatan Pelatihan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


PIHAK KEDUA
YANG MENERIMA
PIMPINAN LEMBAGA


--ttd--
Stempel

(Nama Lengkap dan Jelas)



PIHAK PERTAMA
YANG MENYERAHKAN
DIREKTUR
BINA KELEMBAGAAN PELATIHAN,

--ttd--
Stempel

Drs. DUDUNG HERYADI, MM
NIP 19610224 198303 1 013
Lampiran :     Berita Acara Serah Terima Hibah
                       Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2016
                       Nomor       :   BA.         /KP/       /2016
                       Kejuruan  :   ............................

NO
Nama dan Jenis Peralatan
Spesifikasi
Merk
Type
Kondisi
Keterangan
Baik
Rusak
1.







2.







3.







4.







5.







Dst.









Pimpinan Lembaga

--ttd--
Stempel

(Nama Lengkap dan Jelas)
 




FORMAT 13
CARA MENDAPATKAN PETUNJUK PELAKSANAAN MELALUI
WEBSITE/ SITUS DIREKTORAT BINA KELEMBAGAAN PELATIHAN

A.    Alur Proses Regristrasi Mendapatkan VIN












B.    Contoh Profil Lembaga Yang Sudah Teregistrasi VIN
PROFIL LEMBAGA PELATIHAN KERJA
A. IDENTITAS LEMBAGA
A1. VIN
337220312
A2. NAMA LEMBAGA
LPK Bina Insani
A3. JENIS LEMBAGA
LPK SWASTA
A4. TAHUN BERDIRI
2008
A5. NAMA KEPALA
M. Zam Zami Ali, S.E., M.M.
A6. NO. HANDPHONE
Xxxxxxxxxxxxxxxx
A7. NO. KTP KEPALA
3313111204670005
A8. ALAMAT LEMBAGA
Jl. Sri Narendro No.2 Baron Gede, Panularan, Laweyan, Solo
A9. PROVINSI
JAWA TENGAH
A10. KABUPATEN / KOTA
KOTA SURAKARTA
A11. TELEPON
0271-716588
A12. EMAIL
A13. WEBSITE
B. IZIN PENYELENGGARAAN PELATIHAN KERJA
B1. NOMOR IJIN
SER.563.23/8.868/2014
B2. MASA BERLAKU IJIN S/D
05-12-2017
B3. INSTANSI PEMBERI IJIN
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
B4. NPWP LEMBAGA
211099973526000
C. AKREDITASI
C1. STATUS
C2. MASA BERLAKU
-
C3. TGL. SERTIFIKAT
30-11-1999
D. INSTRUKTUR DAN TENAGA KEPELATIHAN
D1. JUMLAH TENAGA KEPELATIHAN
4 Orang.
D2. JUMLAH INSTRUKTUR
2 Orang.
E. KEJURUAN & PROGRAM PELATIHAN
NO.
SEKTOR
KEJURUAN
STANDAR
KAPASITAS
TUK
E.1
BAHASA
BAHASA KOREA
SKKNI
120
TIDAK
E.2
BAHASA
BAHASA JEPANG
SKKNI
48
TIDAK
E.3
BAHASA
BAHASA MANDARIN
STANDAR LAIN
9
TIDAK
E.4
BAHASA
BAHASA INGGRIS
STANDAR LAIN
15
TIDAK
E.5
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
JARINGAN KOMPUTER
STANDAR LAIN
20
TIDAK
F. SARANA & PRASARANA
F1. STATUS GEDUNG
SEWA
F2. LUAS AREA
500 M2
F3. DAYA LISTRIK PLN
3500 Watt.
F4. JUMLAH RUANG TEORI
4 Ruangan.
F5. JUMLAH RUANG PRAKTEK
1 Ruangan.
G. PESERTA PELATIHAN
G1. PESERTA PELATIHAN TAHUN 2016
Orang.
G2. JUMLAH LULUSAN SEJAK LEMBAGA BERDIRI
1059 Orang.


FORMAT 14
ALUR PENGIRIMAN DOKUMEN PROPOSAL BANTUAN PERALATAN PELATIHAN MELALUI e-PROPOSAL (PROPOSAL ELEKTRONIK ) WEBSITE : www.binalembaga.kemnaker.go.id
 



--CONTOH--

FORMAT 15
DATA PESERTA PELATIHAN
BANTUAN PERALATAN PELATIHAN
TAHUN ANGGARAN 2016

NAMA LEMBAGA   :
ALAMAT                 :
VIN                         :
NO
NAMA PESERTA
PELATIHAN KEJURUAN
ALAMAT/
TELPON
1.    



2.    



3.    



4.    



5.    



6.    



7.    



8.    



9.    



dst.




Note:   Dikirim pada bulan akhir Juni dan Desember 2017.
           Email    :   pkp.lemsar@gmail.com
           Fax        :   021-52900925

….....................,  ………………. 2016
Pimpinan Lembaga

--ttd--
Stempel

(Nama Lengkap dan Jelas)



1 komentar:

  1. Assalamualaikum, Nama saya Siska wibobo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di internet , Sampai saya juga sudah di tipu di salah satu KSP on'line, tapi saya tidak pernah putus asa saya terus buka info di gogle dan saya melihat posting Bapak Suryanto tentang kisah cerita beliau dapat pinjaman di bank BI pusat jakarta tanpa di persulit beliau hanya melampirkan KK,KTP,AKTE lahir dan Jaminan Sertifikat RUMAH,dan saya
    Juga pun memberanikan diri menghubungi nomor WA yang diterapkan dalam postingan bapak suryanto yaitu nomor WA bpk arif kepala bagian transfer Bank Indonesia pusat WA beliau di 085321740123

    Dan beliau menjelaskan tabel pinjaman 25 juta sampai 500 juta dan waktu pinjaman hanya sampai 2 tahun itupun tidak di bayar perbulan penyampainan beliau , dana itu harus langsung di kembalikan pokok dan bunga uang'nya selama 2 tahun jadi kalau 200 juta nanti 2 tahun kemudian baru di kembalikan pokok dan bunga total 204.000.0000

    Penyampaian beliau ini program dana pinjaman covid 19 dari seluruh dunia

    Alhamdulillah setelah saya laporan semua berkas yang di butuhkan oleh bapak hj arif kurniawan, 5 jam kemudian saya dapat pesang singkat/sms bengking saldo saya bertambah 200 juta dari Bank indonesia alhamdulillah saya sangat bersyukur telah mendapat'kan bantuan pinjaman dana dari Bank Indonesia pusat sekali lagi terima kasih kepada bapak hj arif kurniawan yang telah membantu saya semoga bapak arif di beri umur panjang dan sukses selalu.amin


    > pinjaman 25 juta sampai 100 juta
    Bunga 1 juta pertahun

    Pinjaman 100 sampai 200 juta
    Bunga 2 juta pertahun

    Pinjaman 200 sampai 300 juta
    Bunga 3 juta pertahun

    Pinjaman 300 sampai 400 juta
    Bunga 4 juta pertahun

    Pinjaman 400 juta sampai 500 juta
    Bunga 5 juta pertahun

    BalasHapus